Mataram (suarantb.com) – Inspektorat Kota Mataram meminta pejabat di lingkup Pemkot Mataram untuk mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pejabat harus jujur melaporkan hartanya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati menerangkan, pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara aparatur sipil negara rutin dilakukan setiap tahun. Khusus pejabat di lingkup Pemkot Mataram dibatasi pengisian tanggal 10 Januari 2026, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menargetkan pengisian LHKPN tuntas 31 Maret 2026. “Sudah menjadi tradisi kita setiap tahun batas akhir pelaporan 10 Januari,” terang Nelly.
Data yang disampaikan pejabat kata Nelly, akan dilakukan proses verifikasi. Pejabat memiliki waktu cukup panjang untuk memperbaiki data yang dibutuhkan.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Mataram menegaskan, pengisian LHKPN diwajibkan bagi pejabat eselon II, III, IV dan bendahara dinas pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan barang dan jasa serta ajudan kepala daerah. “Kalau masih ada yang dipertanyakan pasti nanti diberikan catatan oleh KPK,” ujarnya.
Proses pelaporan harta kekayaan ini harus transparan. Artinya, pejabat harus jujur melaporkan kekayaan yang dimiliki. Komisi Antirasuah pasti akan menelisik atau mempertanyakan sumber kekayaan pejabat apabila tidak tercatat di LHKPN. “Jadi harus jujur dan melaporkan apa adanya,” ujarnya.
Ia memastikan pejabat di lingkup Pemkot Mataram, dari tahun ke tahun tetap konsisten mengisi LHKPN. Meskipun sampai tenggat waktu belum 100 persen dipastikan ada kendala dalam melampirkan dokumen.
Laporan harta kekayaan ini diharapkan menjadi cerminan bahwa ASN atau pejabat di lingkup Pemkot Mataram, memiliki kekayaan dari sumber yang benar atau kerja keras. (cem)


