Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tarif angkutan sewa khusus (ASK). Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB, tarif ASK ditetapkan dengan batas bawah Rp4.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.
Penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 22 yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan tarif di daerah dan menjadi acuan resmi bagi seluruh aplikator transportasi online di NTB.
Kepala Bidang Angkutan di Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Indra Jaya menegaskan kebijakan tarif ASK tersebut telah final, sah, dan berlaku resmi untuk seluruh aplikator transportasi online yang beroperasi di NTB. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim transportasi daring yang adil, tertib, dan berkelanjutan serta upaya meningkatkan pendapatan daerah dari driver yang berdomisili asli NTB.
“Pihak aplikator, Gojek, Grab, Maxim dan InDrive, berkomitmen untuk patuh dan mengikuti regulasi sepanjang kebijakan ditetapkan secara jelas dan tegas melalui regulasi resmi, bukan sekadar kesepakatan harga,” ujarnya, Rabu, 14 Januari 2026.
Hal ini dinilai penting untuk menghindari potensi konflik dengan ketentuan persaingan usaha. Aplikator juga mengusulkan keterlibatan akademisi dalam kajian transportasi serta diskusi lanjutan terkait standar operasional, kelayakan alat, kebersihan, administrasi, dan pengawasan.
Selain tarif, pemerintah daerah juga menegaskan kewajiban kendaraan dan operasional. Seluruh driver yang tergabung dalam platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive diwajibkan menggunakan plat kendaraan DR dan EA, sebagai bentuk dukungan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, setiap aplikator diwajibkan memiliki kantor cabang di NTB dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai teguran tertulis hingga sanksi oleh Dinas Perhubungan.
Pemprov NTB menegaskan bahwa regulasi tarif ASK telah final dan berlaku, dengan penekanan pada kepatuhan kendaraan, perizinan, keberadaan kantor cabang serta perlindungan tenaga kerja. Para aplikator pun menyatakan siap patuh dan mendukung tindak lanjut kebijakan, demi mewujudkan layanan transportasi online yang tertib, adil, dan berkelanjutan di NTB.
Berdasarkan data terakhir Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, transportasi online telah menyerap 9.259 driver terdaftar, sekaligus berkontribusi menurunkan angka pengangguran di NTB. Seluruh driver diminta untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi perlindungan keselamatan dan jaminan kerja serta membuka ruang pengaduan dan penyelesaian konflik antara driver dan aplikator.
Melihat data DPMPTSP, diketahui bahwa belum seluruh aplikator menyelesaikan proses izin ASK secara lengkap. Setiap penambahan kendaraan diwajibkan memperbarui izin, serta memastikan data jumlah kendaraan selalu mutakhir. Dalam perizinan ASK, persetujuan kuota kendaraan dari Pemprov NTB menjadi syarat utama, yang ke depan akan ditetapkan berbasis kajian teknis dan kerja sama lintas pihak bersama kalangan akademisi. (era)



