spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaEKONOMIPotensi Pendapatan Mencapai Triliunan, DPRD NTB Segera Tuntaskan Pembahasan Raperda Minerba

Potensi Pendapatan Mencapai Triliunan, DPRD NTB Segera Tuntaskan Pembahasan Raperda Minerba

Mataram (suarantb.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan delegasi kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Ahim yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya tengah membahas pendalaman substansi Raperda, khususnya terkait ruang lingkup kewenangan yang didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi serta pengaturan peran serta masyarakat dalam sektor pertambangan.

“Kewenangan pengelolaan pertambangan pada prinsipnya berada pada Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi hanya menerima delegasi kewenangan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Raperda harus disusun secara cermat dan tidak melampaui kewenangan yang ada,” jelasnya.

Bapemperda DPRD NTB menilai penyempurnaan substansi Raperda penting dilakukan sebelum dilanjutkan ke tahap sosialisasi kepada masyarakat, agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan di NTB.

“Inilah tujuan utama dari raperda pertambangan dan minerba yang akan dibahas ini,” katanya.

Disampaikan, dari observasi dan kalkulasi yang pernah dilakukan Polda NTB, hasil tambang Provinsi NTB bisa mencapai Rp 5 triliun per tahun. Ini berdasarkan jumlah sebaran blok tambang rakyat yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa. Jumlahnya tidak kurang dari 60 titik.

“Potensi Rp 5 triliun ini dari hasil tambang saja. Belum termasuk kalau dihitung dari biaya sewa alat berat. Ini kan nanti bisa dikenai pajak alat berat oleh daerah,” papar Ali Usman.

Jika selama ini tambang rakyat masih dikelola secara ilegal, sambung dia, maka perda tersebut hadir untuk memberikan legalisasi. Sehingga bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Tentu ini bisa berkontribusi pada kesejahteraan. Khususnya dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem,” ujar Ali. Sehingga DPRD berharap pembahasan raperda tersebut bisa tuntas dalam masa persidangan tahun 2026.

Meski demikian, politisi partai Gerindra itu tidak tahu pasti apakah teknis pembahasan akan tetap dilakukan oleh Bapemperda atau dialihkan melalui panitia khusus (pansus) atau Komisi IV DPRD NTB. Sebab dalam pembagian tugas dan fungsi, Komisi IV yang menangani bidang ESDM.

“Kami serahkan nanti ke pimpinan dewan yang akan memutuskan. Apakah akan dibahas oleh pansus atau komisi,” pungkasnya. (ndi)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO