Mataram (suarantb.com) – Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di NTB kompak menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau mekanisme tidak langsung. Wacana itu dinilai berpotensi menjauhkan rakyat dari implementasi demokrasi yang partisipatif dan transparan.
Ketua BEM Universitas Mataram (Unram), Lalu Nazir Huda, pada Rabu (14/1/2026) menegaskan, BEM Unram menolak rencana perubahan mekanisme Pilkada dari oleh rakyat (langsung) ke skema perwakilan oleh DPRD (tidak langsung).
Ia menilai, wacana ini adalah bentuk kemunduran demokrasi dan buah manis dari agenda reformasi 1998.
“Wacana ini adalah kemunduran demokrasi dan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi 1998 yang menegaskan kedaulatan rakyat sebagai landasan tertinggi dalam penyelenggaraan negara,” tegasnya.
Menurut Nazir, pemindahan hak memilih pemimpin daerah ke tangan dewan berpotensi mengembalikan kekuasaan ke meja elit. Pilkada tak langsung adalah bentuk arus balik menuju politik elitis dan tertutup.
Mekanisme tersebut dinilai hanya akan mengembalikan kekuasaan ke ruang-ruang transaksional parlemen daerah, di mana pertimbangan politik praktis dan kepentingan kelompok lebih dominan dari pada kehendak rakyat.
“Hal ini berpotensi memperparah praktik oligarki lokal, memperluas ruang korupsi politik, serta menegaskan partisipasi publik yang telah menjadi roh demokrasi selama dua dekade terakhir,” tuturnya.
Nada penolakan turut disampaikan Ketua BEM UIN Mataram, Abed Aljabiri Adnan.Pilkada langsung menurutnya, adalah wujud nyata kedaulatan rakyat. Sebaliknya, skema perwakilan merupakan bentuk kemunduran demokrasi di daerah.
“Hak memilih pemimpin daerah yang dicabut dan dialihkan ke DPRD maka rakyat dipinggirkan dari proses politik yang paling mendasar,” tegasnya.
Selain itu, skema ini membuka peluang praktik demokrasi yang elitis dan membangun tembok tinggi yang memisahkan rakyat dengan proses demokrasi itu sendiri.
Menurut Abed, efisiensi anggaran tidak dapat menjadi pembenaran untuk menerapkan skema pemilihan tidak langsung. “Demokrasi memang berbiaya tetapi tanpa partisipasi rakyat, demokrasi kehilangan makna,” jelasnya.
Selain meminggirkan rakyat dalam pesta demokrasi, skema tidak langsung juga berpeluang membuka keran politik transaksional dan praktik kompromi elit.
“Kepala daerah yang lahir dari proses ini (tidak langsung) berpotensi lebih loyal kepada elit politik daripada kepada rakyat,” tegas Abed.
Sementara itu, Ketua BEM Ummat, Supriadin memandang wacana Pilkada tidak langsung merupakan isu strategis yang tidak boleh disikapi secara tergesa-gesa. Isu ini menyangkut substansi demokrasi, kedaulatan rakyat, serta masa depan praktik pemerintahan daerah di Indonesia.
Dengan demikian, setiap kebijakan yang berpotensi mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah harus diletakkan dalam kerangka konstitusi dan nilai-nilai luhur demokrasi pancasila.
Secara fundamental, pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Bagi Supriadin, ketentuan itu bukan sekadar norma hukum, melainkan ruh demokrasi Indonesia yang menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi kekuasaan.
“Dalam konteks tersebut, Pilkada langsung merupakan salah satu instrumen penting bagi rakyat untuk menyalurkan kedaulatannya secara nyata dalam menentukan pemimpin daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Frasa dipilih secara demokratis ini kata Supriadin, harus dimaknai secara substansial, bukan semata prosedural. Demokrasi menuntut adanya partisipasi rakyat yang luas, setara, dan bermakna.
“Oleh sebab itu, ketika mekanisme pemilihan kepala daerah menjauhkan rakyat dari proses penentuan pemimpinnya, maka hal tersebut berpotensi mereduksi esensi demokrasi itu sendiri,” jelasnya.
Ia tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam praktik Pilkada langsung, seperti politik uang, biaya politik yang tinggi, polarisasi sosial, serta konflik horizontal. Namun, persoalan-persoalan tersebut sejatinya merupakan problem implementasi, bukan kesalahan prinsip demokrasi.
“Menarik kembali hak politik rakyat dengan dalih efisiensi anggaran atau stabilitas politik justru berisiko melahirkan persoalan yang lebih besar, seperti melemahnya legitimasi kepemimpinan dan tertutupnya ruang kontrol publik,” tutur Supriadin.
Mahasiswa sebagai agen perubahan dan penjaga nurani bangsa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh mengalami kemunduran (democratic backsliding).
Negara menurut Supriadin, seharusnya hadir dengan kebijakan yang memperbaiki kualitas demokrasi, melalui penguatan regulasi, pendidikan politik rakyat, transparansi pendanaan politik, serta penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap setiap pelanggaran demokrasi.
Supriadin mengajak seluruh pemangku kepentingan-pemerintah, legislatif, akademisi, dan masyarakat sipil-untuk menjadikan UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila sebagai kompas utama dalam merumuskan kebijakan politik.
Demokrasi bukan sekadar mekanisme memilih pemimpin, melainkan amanah konstitusional yang harus dijaga demi terwujudnya pemerintahan yang legitimate, berkeadilan, dan benar-benar berpihak pada kedaulatan rakyat.
“Menjaga demokrasi berarti menjaga masa depan bangsa. Dan tugas kita bersama adalah memastikan bahwa setiap kebijakan politik tetap berada di jalur konstitusi dan nilai luhur Pancasila,” tandasnya. (sib)


