Bima (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penerbitan surat keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi ribuan tenaga honorer. SK pengangkatan dijadwalkan akan diserahkan pada bulan Januari. Demikian ditegaskan Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy.
“Saya belum meralat pernyataan saya itu,” ujar Irfan pada Senin (13/1/2026).
Ketika ditanya apakah janji tersebut masih tetap ditepati mengingat waktu sudah memasuki pertengahan Januari, Irfan memastikan komitmennya tersebut.
Ia menjelaskan, saat ini proses pengusulan dan verifikasi data terhadap 14.077 tenaga honorer yang dinyatakan lulus masih berjalan sesuai dengan skema yang telah disepakati. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak seluruh peserta akan otomatis menerima SK, karena adanya sejumlah kendala administratif.
“Cuma harus diketahui, di antara 14.077 orang itu, ada juga yang bermasalah,” ujarnya.
Menurut Irfan, proses seleksi dilakukan sepenuhnya melalui sistem komputerisasi. Data yang diinput oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan langsung diverifikasi oleh sistem pusat. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran persyaratan, maka data tersebut secara otomatis akan ditolak oleh sistem.
“Nah, itu kan sistemnya yang akan menyeleksi. Karena ada juga teman-teman di BKD ini ketika memasukkan bahan-bahan teman-teman ini, ternyata oleh sistem ditolak juga karena beberapa hal,” jelasnya.
Meski demikian, Irfan menegaskan bahwa secara umum progres penerbitan SK berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Ia memastikan target penerbitan SK tetap diupayakan sesuai jadwal.
“Jadi, betul saya janjikan di atas tanggal 20. Dan sampai sekarang progresnya bagus, sesuai dengan keingianan kita,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa pada akhirnya pemerintah daerah kemungkinan tidak dapat memenuhi target penerbitan SK secara penuh atau 100 persen. Namun hal tersebut, kata dia, bukan disebabkan oleh keterlambatan atau kelalaian pemerintah daerah.
“Walaupun nanti pada akhirnya tidak bisa kita penuhi 100 persen full, itu bukan karena keterlambatan kita dalam bekerja, tapi karena memang ada masalah,” tegas Irfan.
Masalah tersebut, lanjutnya, murni berasal dari peserta, khususnya terkait kelengkapan dan validitas administrasi. Ia menyebutkan sejumlah temuan dalam proses verifikasi data.
“Ternyata ada yang sudah menjadi PNS, ada yang sudah meninggal, ada yang jadi kepala desa juga. Ini kan tidak boleh masuk semuanya,” ungkapnya.
Dengan demikian, Irfan menegaskan bahwa jumlah penerima SK PPPK Paruh Waktu tidak akan persis sebanyak 14.077 orang. Pemkab Bima memastikan hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang akan ditetapkan secara sah.
“Jadi, tidak full 14.077 orang karena masalah peserta sendiri, ada masalah di sisi administrasi kelengkapan,” pungkasnya. (hir)



