Mataram (suarantb.com) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB. Proses pelimpahan tahap dua berlangsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (15/1/2026).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan perihal pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyebutkan, jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka (IJU, MNI, dan HK) lengkap (P-21). “Tiga tersangka kami limpahkan,” katanya menegaskan.
Oleh karena itu, penyidik melanjutkan dengan melimpahkan tiga tersangka serta barang bukti ke jaksa penuntut umum. Setelah pelimpahan tahap dua, Zulkifli menyatakan bahwa saat penuntut umum segera fokus menyusun surat dakwaan.
Ketika surat dakwaan telah rampung oleh jaksa penuntut umum, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, mengatakan, saat ini ketiga tersangka melanjutkan penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. “Tersangka MNI yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah dipindah ke Lombok Barat,” kata Harun.
Dalam perkara dugaan dana “siluman” ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara lain, ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU, dan politisi Perindo berinisial MNI.
Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.
Peran ketiganya dalam perkara ini adalah sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan baru sejumlah Rp2 miliar lebih.
Menanggapi kemungkinan 15 anggota dewan itu menjadi tersangka, Kepala Kejati NTB, Wahyudi Jumat (9/1/2026) mengatakan pengembangan dalam penambahan tersangka dalam perkara ini masih didalami penyidik. “Itu masih didalami, masih diproses itu,” sebutnya.
Apakah tersangka dalam kasus dugaan dana siluman ini akan cukup hanya pada tiga tersangka, Wahyudi mengaku belum bisa memastikan.
Ketiga tersangka sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Namun, Hakim Tunggal, dalam persidangan praperadilan ketiganya, Lalu Moh. Sandi Iramaya menolak pengajuan praperadilan tersebut. (mit)



