spot_img
Kamis, Februari 5, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA BIMAStatus Lahan Kolam Retensi Ama Hami Belum Jelas

Status Lahan Kolam Retensi Ama Hami Belum Jelas

Kota Bima (suarantb.com) – Pemerintah Kota Bima mulai memikirkan langkah mitigasi guna mengantisipasi bencana banjir. Salah satu langkah kontrik pengendalian banjir adalah membangun kolam retensi di Ama Hami. Pengerjaan proyek ini masih terkendala status lahan yang belum jelas.

Seiring dimulainya pekerjaan fisik, Pemerintah Kota Bima juga mematangkan aspek nonteknis, khususnya terkait status lahan Kolam Retensi Ama Hami yang masuk dalam Program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) Tahun 2026.

Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji menjelaskan,Pemkot Bima telah menyurati Bank Dunia dan menyampaikan bahwa lahan dimaksud tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Namun, di lapangan ditemukan adanya pemagaran dan sertifikat atas nama pihak lain.

“Pemerintah Kota Bima tidak bisa mengesampingkan fakta adanya sertifikat pihak lain. Tetapi kepemilikan sertifikat itu tidak otomatis menggugurkan klaim pemerintah terhadap aset tersebut,” tegasnya saat memimpin rapat pembahasan status lahan, Selasa, 13 Januari 2026.

Menurut Sekda, Pemkot Bima telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pengamanan aset, khususnya aset eks kabupaten yang telah diserahkan ke Pemerintah Kota Bima. Selain itu, pemerintah juga menempuh tahapan mediasi, baik secara informal maupun formal.

“Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, jalur hukum perdata menjadi langkah terakhir,” ujarnya.

Sekda mengaku belum dapat menerbitkan surat clean and clear, karena status lahan masih dalam proses mediasi. “Kami mohon pengertian dan dukungan BWS, agar proyek tetap berjalan dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH., menjelaskan bahwa pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari usulan fraksi dan aspirasi masyarakat.

“Mekanisme dilakukan melalui voting. Dari 24 anggota dewan yang hadir, 13 mendukung, 3 menolak, dan 8 abstain. Dengan suara terbanyak, DPRD sepakat membentuk pansus penertiban dan penelusuran aset Pemerintah Kota Bima,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Muhammad Fakhrunraji menyambut baik keputusan DPRD tersebut. Menurutnya, pembentukan pansus sejalan dengan komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam melakukan inventarisasi dan pengamanan aset daerah.

“Dengan satgas aset di Pemkot dan pansus di DPRD, komitmen eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mengamankan aset daerah demi pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan kontrak proyek yang telah berjalan, proses penyelesaian status lahan yang terus dikawal, serta penguatan pengawasan melalui pansus, Kota Bima dinilai tengah menapaki langkah serius menuju sistem pengendalian banjir yang lebih tangguh dan berkelanjutan. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO