Dompu (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu kembali menerima uang titipan dalam kasus penyidikan tindak pidana korupsi rehabilitasi DI Sori Paranggi Kecamatan Pekat tahun 2020. Uang tunai senilai Rp100 juta dititipkan keluarga tersangka AS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pekerjaan rehabilitasi DI Sori Paranggi.
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH selaku juru bicara Kejari Dompu, Selasa (13/1/2026) malam menyampaikan, uang titipan itu diserahkan keluarga tersangka AS kepada jaksa penyidik dan diterima langsung Kasi Pidana Khusus Kejari Dompu pada Selasa siang.
“Uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Penempungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Dompu,” kata Joni.
Joni mengatakan, penyerahan uang ini sebagai upaya pemulihan asset atas total kerugian negara sebesar Rp638.538.058,00 berdasarkan hasil perhitungan ahli Inspektorat Provinsi NTB. “Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, namun sebagai faktor meringankan dalam tuntutan pidana nantinya,” jelasnya.
Penyidik tetap membuka ruang bagi tersangka lain untuk menempuh jalur kooperatif serupa guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Kejari Dompu menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus rehabilitasi DI Sori Paranggi Kecamatan Pekat. Yaitu AM selaku pelaksana, AB selaku direktur CV Moris Diak, dan AS selaku KPA. Ketiganya ditahan Kejari Dompu sejak Rabu, 9 Januari 2026 lalu.
Rehabilitasi DI Sori Paranggi ini dimenangkan CV Moris Diak dengan nilai kontrak Rp.2,155 miliar. Ketiga tersangka dikenakan pasal 603 jo pasal 604 jo pasal 20c Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ula)


