Mataram (suarantb.com) – Sejumlah santriwati melaporkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah ke Polres Lombok Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual oleh oknum pimpinan pesantren tersebut.
Pelaporan sejumlah santriwati itu didampingi oleh Tim Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). ”Kami sudah mendampingi para santriwati untuk melapor ke Polres Loteng, Kamis (15/1/2026) lalu,” kata Ketua BKBH Unram Joko Jumadi, Minggu (18/1/2026).
Dia menyebutkan, untuk sementara para korban melaporkan terkait dugaan kekerasan psikis oleh oknum pimpinan ponpes tersebut. “Terkait dengan pimpinan pondok yang meminta anak-ank santri untuk melakukan sumpah ‘Nyatoq’,” terangnya.
Sumpah “Nyatoq” itu dilakukan sebelum oknum petinggi Ponpes itu, melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap para santriwati.
Joko menyebutkan, laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti pihak kepolisian. Sudah ada enam santriwati yang diperiksa penyelidik. Enam santriwati yang diperiksa itu bertindak sebagai pelapor.
Selain memberikan pendampingan hukum, lanjutnya, BKBH Universitas Mataram dan Lembaga Perlindungan Anak Mataram juga memberikan pendampingan psikologis pada korban. ”Kami datangkan psikolog untuk mengobati psikis mereka,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap saat enam santriwati itu datang ke BKBH Unram. Mereka menceritakan menjadi korban dugaan kekerasan seksual.
Modusnya, para santriwati diminta untuk melakukan sumpah nyatoq. ”Jadi ada air putih dicampur dengan tanah yang diambil dari Makam Nyatoq di Rembitan,” beber Joko.
Setelah prosesi penyumpahan, pimpinan pondok pesantren yang dilaporkan itu kemudian membacakan doa yang diyakini memiliki karomah sebagai bentuk perlindungan. Air yang digunakan dalam prosesi tersebut dimantrai dan dipercaya dapat memberikan keselamatan serta perlindungan.
Setelah meminum air yang telah didoakan oleh guru tersebut, para korban kemudian diduga mengalami tindakan pelecehan seksual. Lebih lanjut, bentuk perbuatan yang dialami korban beragam, mulai dari perbuatan cabul hingga persetubuhan.
Dalam perkembangannya, turut muncul sebuah rekaman yang melibatkan seorang ustazah pengajar di pondok pesantren tersebut. Ustazah yang bersangkutan merupakan alumni dari ponpes terlapor dan diketahui pernah mengalami perlakuan serupa dengan para santriwati yang kini melapor.
Rekaman tersebut kemudian beredar di kalangan santriwati dan menjadi perbincangan di lingkungan internal. Materi itu selanjutnya dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan yang telah disampaikan ke Polres Lombok Tengah.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Loteng AKP Punguan Hutahean membenarkan sudah menerima laporan dari para korban. Kasusnya, kata dia, masih dalam proses pendalaman dengan mengklarifikasi sejumlah saksi. ”Laporannya berkaitan dengan kekerasan psikis,” tandasnya. (mit)



