Selong (suarantb.com) – Gaji 10.998 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tidak masuk dalam komponen belanja pegawai. Hal ini menempatkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lotim masih aman dan terbilang sehat, karena tidak melampaui batas minimum belanja pegawai.
Sekretaris Daerah Lotim, H. M. Juaini Taofik menjawab Suara NTB mengakui, jika dipaksakan masuk dalam belanja pegawai, maka total belanja pegawai di Lotim bisa mencapai 40 persen. Hal ini jelas akan membuat penilaian APBD Lotim terbilang tidak sehat.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, APBD yang sehat itu adalah yang belanja pegawainya maksimal 30 persen.
Meskipun tidak masuk komponen belanja pegawai, tetapi semua dana yang dimasukkan untuk membayar PPPK Paruh Waktu ini tetap masuk gaji bulanan. Ada klausul regulasi yang digunakan Pemkab Lotim yang menegaskan soal penggajian PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan atau minimal sama dengan gaji sebelumnya.
Melihat besaran gaji sebemumnya, maka penggajian PPPK Paruh Waktu ini berkisar di angka Rp550 ribu sampai Rp750 ribu perbulan. Jika dihitung rata-rata Rp600 ribu per bulan dikalikan 10.998 orang, maka Pemkab Lotim harus menyiapkan Rp6,5 miliar per bulan hanya untuk gaji PPPK Paruh Waktu. Atau setahun harus mengalokasikan Rp79,1 miliar.
Menurut Sekda, terpenting sekarang adalah semua honorer sebelumnya ini telah mendapat nomor induk pegawai (NIP). Ke depannya pasti akan ada perubahan regulasi yang diharapkan bisa lebih baik dari sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, H. Hasni dikonfirmasi terpisah menyampaikan, penggajian PPPK Paruh Waktu ini ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bekerja. Pembayaran sekarang langsung bisa dilakukan setiap bulan.
Sebelumnya, saat berstatus honorer, pembayaran upah diberikan setelah lewat sebulan berikutnya. Semisal gaji bulan Januari, dibayarkan pada bulan Februari. “Kalau sekarang, gaji Januari ini langsung dibayar bulan Januari ini,” demikian papar Hasni. (rus)



