spot_img
Rabu, Maret 4, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKejati NTB Usut Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami Bima

Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami Bima

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah mengusut dugaan korupsi proyek reklamasi kawasan Amahami, Kelurahan Dara, Kota Bima.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Senin (19/1/2026) mengatakan penanganan perkara kini masih dalam tahap penyelidikan bidang pidana khusus. “Sudah penyelidikan, belum juga terungkap,” katanya.

Zulkifli mengaku belum dapat memberikan informasi secara rinci menyusul perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. “Belum bisa menginfokan lebih lanjut. Mengganggu ritemnya nanti,” tandasnya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Suara NTB, penyelidik telah melayangkan surat panggilan terhadap para pihak yang memiliki lahan di sekitar kawasan reklamasi Amahami itu. Infonya, jaksa telah melayangkan surat panggilan terhadap 17 orang. Belasan orang itu termasuk mantan petinggi PT PLN, mantan anggota DPRD, hingga warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Berdasarkan data di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pemerintah daerah setempat tercatat merealisasikan sejumlah proyek fisik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai cukup besar. Guna mendorong pengembangan wilayah Amahami sebagai kawasan wisata. Proyek fisik tersebut berjalan pada saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan wali kota dua periode, yakni M. Qurais H. Abidin.

Realisasi sejumlah proyek fisik tersebut tercatat berlangsung sejak tahun 2017. Pada tahun itu, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami, dengan pelaksanaannya berada di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima.

Masih pada tahun yang sama, terdapat pula proyek pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai anggaran Rp1,5 miliar. Proyek tersebut terlaksana di bawah tanggung jawab satuan kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima kembali mengucurkan APBD senilai Rp13,5 miliar untuk proyek pembangunan jalan Lingkar Pasar Raya Amahami. Pelaksanaan proyek ini juga berada di bawah kendali Dinas PUPR Kota Bima.

Sebagai informasi, kawasan Amahami ditetapkan sebagai salah satu fokus pemerintah daerah dalam pengembangan sektor pariwisata. Hal itu untuk mendorong lahirnya sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat Kota Bima.

Pada perkembangan terakhir, tahun 2025, pemerintah daerah tercatat berupaya memperoleh dukungan dari pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami. Jalur tersebut merupakan hasil reklamasi yang dilaksanakan melalui proyek tahun 2018.

Kawasan ini juga disinyalir masuk dalam objek penanganan pihak kejaksaan, seiring terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan hasil reklamasi. Dari data yang ada, selain penguasaan lahan seluas sekitar lima hektare oleh Pemerintah Kota Bima, tercatat pula 28 objek lahan atas nama perorangan dengan luas yang bervariasi, mulai dari tiga are hingga mencapai belasan hektare. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO