spot_img
Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaBIMAPemkab Bima Serahkan 13.970 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pemkab Bima Serahkan 13.970 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Bima (suarantb.com) – PemerintahKabupaten Bima secara resmi melantik dan atau menyerahkan surat keputusan pengangkatan 13.970 tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada, Senin (19/1/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKD dan DiklatKabupaten Bima, Drs. Syahrul menjelaskan bahwa pelantikan atau pengangkatan tenaga honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Dari 14.077 PPPK paruh waktu terdiridari 7.007 tenaga guru, 5.672 tenaga teknis, dan 1.400 tenaga kesehatan. Dari jumlah tersebut, 13.970 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk dilantik.

“Yang dilantik hari ini sekitar 13.970 orang dari total formasi yang diusulkan Pemkab Bima sebanyak 14.077 orang,” terang Syahrul.

Sedangkan, 107 tenaga honorer tidak dapat diproses karena berbagai faktor. Di antaranya, 104 orang tidak menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup dan tiga orang meninggal dunia.

“Sebagian dari 104 itu sebenarnya sudah mengisi, tetapi baru sebatas resume dan tidak mengirim berkas ke BKN. Mereka mengira resume sudah selesai, padahal belum di-submit sehingga tidakter-approve, sedangkan yang tiga orang meninggal itu memang sudah selesai administrasinya,” terangnya.

Pemkab Bima telah berupaya menyurati BKN untuk meminta penjelasan terkait peserta yang tidak terakomodir dalam proses tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin menegaskan bahwa dari total 13.970 PPPK Paruh Waktu yang dilantik tidak ada yang pensiun.

“Yang pensiun dalam waktu dekat tidak ada. Ada yang pensiun, tetapi itu satu tahun kemudian,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Desember 2025 hingga 31 November 2026. Selama masa kontraktersebut, para pegawai akan menjalani evaluasi kinerja sebagai dasar perpanjangan kontrak.

“Mereka memiliki masa evaluasi. Jika kinerjanya baik, SK dapat diperpanjang,” bebernya.

Terkait 104 peserta yang tidak menyelesaikan pengisian DRH, Suryadin menegaskan bahwa mereka tidak dapat lagi dipertimbangkan dalam proses pengangkatan.

“Itu menjadi risiko mereka sendiri karena tidak memenuhi syarat administrasi. Jadwal berlaku secara nasional dan Pemda tidak bias mentoleransi di luar ketentuan BKN,” tandasnya.

Gaji Rp300 Ribu-Rp2 Juta

Sementara, gaji yang diterima PPPK paruh waktu setara dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Syahrul mengatakan bahwa penetapan gaji PPPK paruh waktu belum dapat ditentukan secara rinci. Hal itu masih menunggu kepastian kemampuan keuangandaerah. “Besaran gaji tergantung kemampuan keuangan daerah. Saya belum berani menyampaikan angka pastinya,” jawabnya singkat.

Pemkab Bima berhati-hati dalam menetapkan kebijakan penggajian, agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh keputusan menurutnya, akan disesuaikan dengan kondisi fisikal daerah serta regulasi yang berlaku.

Suryadin menambahkan, kisaran gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu kisaran Rp300 ribu-Rp2 juta per bulan. “Kisaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu mulai dari Rp300 ribu sampai Rp2 juta,” sebutnya.

Gaji itu masih disesuaikan dengan penghasilan yang diterima sebelumnya saat berstatus honorer. Penetapan gaji juga mempertimbangkan kemampuan keuangandaerah.

Ketua Aliansi Honorer Nasional Kabupaten Bima, Sutomo mengaku, menyerahkan sepenuhnya kebijakan pembayaran gaji kepada pemerintah daerah. “Soal gaji, insyaallah kepala daerah akan adil dalam menyikapi kondisi ini,” katanya.

Ia mengapresiasi kebijakan Pemkab Bima tidak merumahkan tenaga honorer, sehingga mereka bias tetap mengabdi. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO