spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPerda Jadi Pintu Masuk Optimalisasi Wakaf

Perda Jadi Pintu Masuk Optimalisasi Wakaf

PENETAPAN Kota Mataram sebagai salah satu Kota Wakaf nasional dinilai membuka peluang besar dalam pengelolaan dan pemanfaatan wakaf secara lebih terarah dan berkelanjutan. Status tersebut bukan sekadar simbol, melainkan menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah untuk menata, mengatur, serta mengoptimalkan potensi wakaf demi kemaslahatan masyarakat.

Kota Mataram resmi diluncurkan sebagai Kota Wakaf pada Desember lalu. Dari sekitar 400 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 10 daerah yang berhasil masuk dalam kategori tersebut. Mataram menjadi salah satunya, menandakan kesiapan daerah dalam memenuhi persyaratan yang tidak mudah.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Mataram, H. Muhtar, SH., mengatakan, status Kota Wakaf harus dimaknai sebagai langkah strategis untuk mempermudah penataan dan pengelolaan wakaf yang ada di Kota Mataram, khususnya harta wakaf yang telah tercatat secara resmi di Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mataram.

“Wakaf uang ini sangat bermanfaat untuk Kota Mataram ke depan. Uangnya tidak akan habis, tetap utuh. Yang dikelola adalah hasilnya,” jelasnya usai rapat Bapemperda dengan eksekutif Senin (19/1).

Wakaf uang yang terkumpul nantinya akan dikelola oleh Pengelola Wakaf Uang (PWU) melalui bank syariah yang memiliki izin resmi. Modal pokok tetap terjaga, sementara hasil pengelolaan dapat disalurkan setiap tahun untuk berbagai kebutuhan sosial.

“Misalnya hasil wakaf itu bisa kita salurkan untuk pedagang kaki lima, pedagang asongan, anak yatim, penanganan stunting, dan program sosial lainnya. Modal awalnya tetap, yang dimanfaatkan adalah hasilnya,” ujar Ketua BWI Kota Mataram ini.

Muhtar menegaskan, salah satu alasan pentingnya mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Wakaf adalah agar pengelolaan wakaf bisa masuk secara resmi ke dalam sistem pemerintahan daerah. Dengan adanya perda, wakaf dapat menyasar lebih luas, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pelajar, guru, hingga masyarakat umum.

Implementasi wakaf untuk kemaslahatan umat, lanjutnya, sebenarnya sudah mulai dilakukan. Salah satu contohnya adalah pembentukan Kampung Wakaf di kawasan Ampenan. Melalui program tersebut, BWI telah memberikan kontribusi nyata berupa bantuan sarana usaha seperti rombong dan dukungan usaha kecil bagi masyarakat.

“Kami juga sudah berperan dalam membantu masyarakat ekonomi lemah dan penanganan stunting. Selama ini partisipasi masih banyak datang dari Kementerian Agama, sementara dari pemerintah daerah belum maksimal. Inilah pentingnya perda sebagai pintu masuk,” jelasnya.

Ia optimis, jika Perda Wakaf dapat segera diwujudkan, pengelolaan wakaf di Kota Mataram akan jauh lebih maksimal dan terstruktur. Wakaf tidak hanya menjadi ibadah personal, tetapi juga instrumen pembangunan sosial dan ekonomi.

“Kita ini sebenarnya mengajak untuk beramal. Kalau sudah ada perda, manfaatnya sangat besar. Negara-negara Islam di Timur Tengah bisa maju salah satunya karena wakaf. Wakaf juga sangat bisa berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan,” tambahnya. (fit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO