Bima (suarantb.com) – Pemerintah Kota Bima dan Kabupaten Bima perlu mengencangkan ikat pinggang untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah. Pasalnya, target PAD di tahun 2025, tidak melampaui target.
Berdasarkan catatan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bima, realisasi pendapatan asli daerah di tahun anggaran 2025 mencapai Rp 191,8 miliar atau 87,13 persen dari target sebesar Rp220,1 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappenda Kabupaten Bima, Agus Salim, S.IP., M.Si., menyampaikan capaian tersebut mencerminkan kinerja pengelolaan pendapatan daerah yang terus membaik.
“Realisasi PAD Tahun Anggaran 2025 mencapai 87,13 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD murni,” sebutnya pada Jumat (16/1/2026).
Sektor retribusi daerah menjadi penyumbang terbesar PAD. Dari target Rp155 miliar, realisasi retribusi daerah mencapai Rp142,9 miliar atau 92,19 persen. “Capaian ini menunjukkan optimalisasi pemungutan retribusi yang relatif efektif sepanjang tahun anggaran,” ucapnya.
Selain retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga menunjukkan kinerja sangat baik. Target Rp7,56 miliar terealisasi sebesar Rp8,44 miliar atau 111,68 persen. “Realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan melampaui target,” ujarnya.
Sementara itu, komponen lain-lain PAD yang sah belum mencapai target. Dari target Rp15,49 miliar, realisasi baru mencapai Rp4,67 miliar atau 30,14 persen. Menurut Agus Salim, komponen ini masih memerlukan upaya optimalisasi. Sementara, pajak daerah dari target sebesar Rp42,58 miliar terealisasi Rp35,78 miliar atau 85,03 persen. Agus Salim menyebut capaian tersebut merupakan hasil langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah yang dilakukan secara konsisten. “Upaya pendataan, pengawasan, dan perluasan basis pajak terus kami lakukan sepanjang tahun,” katanya.
Menurut dia, realisasi pajak daerah menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Di tahun 2024, realisasi pajak daerah tercatat 57,70 persen. Sementara di tahun 2023 sebesar 69,16 persen. “Capaian tahun 2025 menunjukkan perbaikan kinerja Bappenda dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Meski demikian, Agus Salim mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama keterbatasan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia serta penerapan sistem self assessment yang berpotensi menimbulkan ketidakakuratan pelaporan omzet wajib pajak.
Berbeda halnya di Kota Bima. Berdasarkan catatan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, realisasi pendapatan asli daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp92,11 miliar lebih. Pendapatan ini diklaim meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp57,05 miliar lebih.
Kepala BPKAD Kota Bima, Siswadi, S.Si., M.Ak, mengatakan kenaikan tersebut mencerminkan kinerja optimal pengelolaan pendapatan daerah sepanjang 2025. Secara persentase, realisasi PAD 2025 mencapai 91,76 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut berasal dari beberapa komponen utama PAD.
“Pajak daerah terealisasi sebesar 83,38 persen, retribusi daerah 95,79 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 150,79 persen, serta lain-lain PAD yang sah mencapai 98,49 persen,” paparnya.
Menurut dia, kontribusi signifikan bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang realisasinya melampaui target. Sementara itu, retribusi daerah juga menunjukkan kinerja yang relatif tinggi dibandingkan komponen PAD lainnya. Meskipun ruang fiskal daerah pada tahun anggaran 2026 terbilang terbatas, BPKAD Kota Bima tetap optimistis dapat meningkatkan capaian PAD. Optimisme tersebut didukung oleh sejumlah langkah kebijakan yang telah dan akan dijalankan.
“Di tengah kecilnya ruang fiskal tahun 2026, kami tetap optimistis capaian PAD dapat ditingkatkan,” katanya.
Salah satu langkah konkret yang sudah dilakukan adalah penambahan sarana dan prasarana pendukung pemungutan pajak. BPKAD Kota Bima telah mulai mengoperasikan mobil pajak keliling (PALING) untuk mendekatkan layanan kepada wajib pajak.
Selain itu, BPKAD akan segera melakukan evaluasi terhadap nilai penetapan sejumlah objek pajak dan retribusi daerah. Evaluasi tersebut diikuti dengan upaya identifikasi wajib pajak dan wajib retribusi baru pada berbagai potensi objek pendapatan. (hir)


