spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEUsut Dugaan TPPU dari Kasus Lahan Samota

Usut Dugaan TPPU dari Kasus Lahan Samota

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) NTB tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penanganan tersebut berangkat dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi Senin (19/1/2026) mengatakan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi lahan Samota itu, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain. “Penyidik ada melihat ada tindak pidana lain, makanya dikembangkan ke arah situ (dugaan TPPU),” katanya.

Saat ini, pengusutan dugaan TPPU tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh jaksa. Sejumlah langkah pendalaman pun tengah dilakukan, termasuk penelusuran aliran dana (follow the money) serta pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan (follow the asset). Namun, terkait teknis penyidikan, Wahyudi mengaku belum dapat menyampaikannya secara rinci.

Sebelumnya pada perkara pengadaan lahan MXGP Samota, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Mantan Kepala Badan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, berinisial SBHN yang saat ini menjabat Kepala BPN Loteng. Serta tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain berinisial MJ.

Kepada kedua tersangka, penyidik Kejati NTB menyangkakan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. pasal 20 huruf C dan Pasal 604 jo. 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Sebelum menetapkan dua tersangka, sebelumnya jaksa telah memeriksa sekitar 50 saksi. Termasuk dalam 50 saksi tersebut salah satunya Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2022-2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp52 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di masa Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah. Selain dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah, diduga juga ada praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO