Dompu (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Dompu akan melantik dan atau menyerahkan surat keputusan pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada, Rabu (21/1/2026) besok.
Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE mengungkapkan Pemkab Dompu telah menjadwalkan pelantikan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. Kendati demikian, 158 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 26 orang yang tidak mengisi daftar riwayat hidup akan ditentukan nasibnya setelah mendapat respon dari Badan Kepegawain Negara Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Bupati Dompu saat ditemui media usai menggelar coffee morning bersama pimpinan perangkat daerah di kantornya, Senin (19/1/2026) pagi. “Hari Rabu (besok,red) ini kita akan lantik PPPK Paruh Waktu (yang tidak bermasalah dokumennya),” ungkap Bambang Firdaus, SE.
Terhadap 158 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), masih diajukan ke BKN. Karena dirinya tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Sejak awal, ia membentuk tim yang terdiri dari perangkat teknisnya di bawah. Hasil kerja tim ini kemudian disampaikan ke BKN. “Setelah semuanya jelas, baru kita tindak lanjuti. Termasuk apapun rekomendasi BKN (tetap diangkat menjadi PPPK PW atau dibatalkan),” jelasnya.
Bupati juga menjelaskan terkait gaji PPPK paruh waktu yang berbeda dengan PPPK penuh waktu. PPPK paruh waktu gaji diterima sebesar upah minimum daerah setempat sesuai kemampuan keuangan daerah, atau minimal sebesar gaji yang diterima saat menjadi honorer. Sehingga gaji PPPK PW di Dompu bervariasi.
Besaran gaji seperti surat perjanjian kerja PPPK PW untuk formasi guru yang ramai beredar yaitu Rp139 ribu per bulan, dikatakan Bupati, karena gaji yang diterima sama saat menjadi honorer. “Berarti gaji yang diterima selama menjadi honorer selama ini sebesar itu,” kata Bambang.
Kendati dinilai tidak manusiawi Bambang mengaku, untuk saat ini daerah belum bisa menyesuaikan. Kemampuan keuangan daerah belum bisa untuk menaikan gaji tersebut. Jika dipaksakan naik, maka implikasinya tidak akan ada pembiayaan pembangunan. “Kita bisa bangkrut. Tidak akan ada pembangunan, karena uang akan habis untuk gaji pegawai,” jelasnya.
Ia pun berharap kedepan, pemerintah pusat mau mengambil alih beban untuk gaji PPPK PW ini menjadi beban pusat. “Kita berharap suatu saat nanti, beban PPPK paruh waktu ini diambil alih pusat, sehingga kesejahteraannya bisa disesuaikan,” harapnya.
Gaji guru honorer selama ini rata-rata dibiayai dari dana biaya operasional sekolah (BOS) yang pencairannya dua tahap selama setahun. Besarannya pun bervariasi disesuaikan dengan jumlah siswa. Setiap siswa dihitung Rp960 ribu per tahun untuk jenjang sekolah dasar dan Rp1,160 juta per tahun untuk jenjang sekolah menengah pertama. Dari alokasi ini bisa digunakan untuk honor guru maksimal 20 persen sekolah swasta dan 40 persen sekolah negeri. Pengangkatan PPPK PW ini hanya diperuntukan bagi guru atau pegawai yang mengabdi pada instansi pemerintah. (ula)


