Selong (suarantb.com) – Aksi demonstasi di depan kantor Bupati Lombok Timur (Lotim). Selasa (20/1/2026) menuntut Kepala Dinas Pariwisata Widayat dan Staf Khusus Bupati Bidang Pariwisata Akhmad Roji mundur dari jabatannya berlangsung ricuh. Massa aksi mengaku berasal dari Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur (APPLT).
Beberapa kali kejadian saling dorong antara petugas keamanan dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Lotim dan Satuan Polisi Pamong Praja dengan massa aksi. Massa aksi yang membawa bendera Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Himmah NWDI bersikeras ingin bertemu langsung dengan Bupati Lotim, H. Haerul Warisin.
Sekretaris Daerah Lotim, H. M. Juaini Taofik sebenarnya ditugaskan sejak awal oleh Bupati Lotim untuk menemui massa aksi. Namun, ditolak oleh massa aksi dan meminta Sekda kembali ke ruang kerjanya. Upaya Sekda untuk memberikan penjelasan masih tetap dibantah oleh mahasiswa. Hingga pukul 13.00 Wita, teriakan mahasiswa ingin menemui Bupati tetap disuarakan. Pada akhirnya, kesempatan berjumpa dengan Sekda mewakili Bupati diiyakan oleh mahasiswa.
Kepada para mahasiswa yang aksi, Sekda menyampaikan dirinya diperintahkan Bupati Lotim H. Haerul Warisin menemui langsung massa aksi. Sekda diminta Bupati untuk mendengarkan baik-baik saran dan kritik dari mahasiswa. Pesan Bupati, kata Sekda, jika hasil investigasi dari massa aksi ini benar, dipersilakan kemudian mengajukan usulan agar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan dilakukan koreksi.
Pemkab Lotim memberikan hak siapa saja kepada pengelola kawasan wisata Montong Meong Labuhan Haji, tidak saja kepada SLL. Pemkab Lotim membuka ruang dialog kepada pihak SLL.
Sekda mempersilakan untuk menyampaikan usulan kepada para mahassiwa. Kalau diangap kebijakan pemutusan kontrak kerja sama Pemkab Lotim dengan SLL dilakukan Dinas Pariwisata kurang tepat, Bupati Lotim, kata Sekda, pasti akan melakukan evaluasi.
Sebelum berorasi di depan Kantor Bupati, terlebih dulu massa aksi ini menggedor kantor Dinas Pariwisata Lotim. Kepala Dinas Pariwisata Lotim, Widayat mencoba menemui massa aksi. Tidak terjadi dialog antar mahasiswa yang aksi dengan Kadispar. Massa aksi hanya membacakan lima tuntutan di depan Kadispar lalu setelah itu bergeser ke Kantor Bupati.
Koordinator Umum APPLT, Abd. Kadir Djaelani kepada media menjelaskan, Kepala Dinas Pariwisata, Widayat dianggap kurang berkompeten memimpin Dinas Pariwisata. Kisruh pariwisata di Lotim sejauh ini dinilai karena Kadispar tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik. Disiplin ilmu Widayat di bidang pendidikan menunjukkan kebijakannya dalam pembangunan kepariwisataan tidak menunjukkan asas yang sebenarnya. Begitu juga staf khusus Bupati Bidang Pariwisata yang juga diangga tidak kompeten.
Bukti yang nyata dari tidak kompetennya Kadispar dan Stafsus Bidang Kepariwisataan itu adalah praktik pembangunan kepariwisataan yang sudah berbasis komunitas dan telah nyata memberikan hasil bagi daerah diputus kontraknya secara sepihak. Salah satu buktinya adalah kawasan wisata Sunrise Land Lombok di Labuhan Haji dan kisruh pengelolaan Bale Mangrove.
Khuusus SLL, diketahui daerah tersebut sebelumnya mangkrak dan terbengkalai. Akan tetapi setelah disentuh oleh SLL menjadi lebih maju dan berkembang. SLL menjadi lebih tertata dan berhasil dikenmbangkan berdasarkan inisiatif dari pemuda lokal. Karena itu, massa aksi ini meminta agar dikembalikan pengelolaan kawasan wisata di Montong Meong Labuhan Haji itu ke pengelola SLL. Massa aksi menolak kebijakan pemerintah dalam hal ini Dispar Lotim yang memutus kontrak kerja sama dengan SLL. Karena hal itu dianggap mematikan inisiatif lokal.
Kepala Dinas Pariwisata Lotim, Widayat ketika dikonfirmasi terpisah tidak ingin mengomentari soal tuntutan massa aksi yang inginkan dirinya mundur dari jabatannya. “Terima kasih kepada adik mahasiswa yang datang ke Dispar, berarti dia (mahasiswa, red) punya perhatian yang lebih terhadap pariwisata, tetapi saya kepengin ada diskusi konstruktif sebelum ada membar bebas seperti ini,” katanya.
Menurut Widayat, sebelum aksi, semestinya mahasiwa mengambil data dulu ke Dispar. Bukan mengambil data dari satu arah, sehingga begitu dapat data yang lebih lengkap baru kemudian dicarikan solusi terbaik.
“Yang jelas bahwa pariwisata itu tidak butuh berita jelek, yang kami butuhkan adalah berita baik sehingga tidak mengganggu vibes parisisata di Lombok Timur,” ucapnya.
Terhadap kasus SLL, Widayata menegaskan sebenarnya pemerintah tidak mengambil alih secara sepihak. Namun, massa kontrak tahunan SLL sudah berakhir per tanggal 31 Desember 2025. Tanggal 1-4 Januari 2026 lalu masih diberikan kesempatan untuk mengelola. Dispar kemudian menerbitkan SK per tanggal 5 Januari 2026.
“Jadi kami ambil alih itu karena sampai tanggal 31 Desember 2025 tidak ada kami terima permohonan perpanjangan dari dia (SLL-red),” imbuhnya. Kalau pun diklaim ada surat, dipersilakan menunjukkan bukti bahwa memang pernah bersurat ke Dispar.
SLL mengelola kawasan wisata Montong Meong itu disebut memberikan kontribusi ke daerah Rp50 juta. Itu pun dibayar dua kali dalam setahun. Sementara sudah ada pengelola lainnya yang sudah siap mengelola dengan kontribusi yang lebih besar, yakni Rp70 juta per tahun dan uangnya dibayar dimuka.
Sebelumnya, Direktur SLL, Qori’ Bayyinaturrosy mengutarakan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan sejak bulan November 2025. Surat itu mengenai permohonan perpanjangan kontrak tahun 2026. Qori’ membantah jika dirinya tidak bersurat sebelum berakhirnya masa kontrak. SLL berharap masih bisa menjadi pengelola SLL tahun 2026 ini. Sudah cukup banyak investasi yang telah dikeluarkan untuk menata kawasan wisata yang dulunya mangkrak dan tidak terurus tersebut. (rus)


