Taliwang (suarantb.com) – Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) angkat bicara terkait dugaan perkara tindak pidana pengadaan pemberian bantuan mesin panen padi atau combine harvester melalui pokir dewan pada Dinas Pertanian.
Auditor internal pemerintah ini, menilai dari sisi pengadaan, proses pembelian seluruh peralatan tidak bermasalah. “Kan ada yang bilang Inspektorat sudah ada sejak dulu, tapi kok tidak menemukan masalah sejak awal. Kami sampaikan memang tidak ada masalah dari sisi pengadaannya,” cetus Inspektur KSB, Tajuddin kepada Suara NTB, Selasa (20/1/2026).
Tajuddin menggaris bawahi pengawasan dan pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap program pemerintah fokus pada proses pengadaan. Dan terkait pengadaan mesin combine yang bersumber dari dana pokir DPRD KSB sejak tahun 2023 hingga 2025, juga tidak luput dari pemeriksaan. “Dan bahkan pemeriksaan oleh BPK itu tidak ada masalah juga kan?,” katanya.
Dalam pemeriksaan Inspektorat bertugas memeriksa setiap tahapan hingga barang sampai kepada penerima jika dalam bentuk bantuan. Dan persoalan terhadap barang bantuan tersebut setelah diserahkan kepada penerima berada di luar yuridiksi Inspektorat.
“Soal combine itu kami punya datanya lengkap terkait proses pengadaan berdasarkan hasil pemeriksaan kami setiap tahunnya. Bahwa kemudian di balik (setelah) itu ada pemindahtanganan itu sudah diluar kewengan kami,” klaimnya.
Meski telah di luar kewenangan Inspektorat setelah barang bantuan sampai ke tangan penerima. Tajuddin mengungkap, pihaknya sebenarnya pernah melakukan monitoring lapangan terhadap setiap combine yang diadakan dari pokir sejumlah anggota DPRD itu. Mesin panen padi itu berada di kelompok tani.
“Monitoring pasca pengadaan pernah kami laksanakan awal tahun 2025. Posisi barang (combine) semuanya ada di KSB di tangan kelompok penerima sesuai surat pernyataan tiap kelompok,” beber mantan kepala DPMD KSB ini.
Lanjut Tajuddin menambahkan, dugaan kasus pengadaan mesin panen padi dari dana pokir DPRD KSB itu mencuat setelah ditangani oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan. “Kalau sebelumnya ada laporan kepada kami soal dugaan itu pasti kami tindaklanjuti. Tidak mungkin kami diamkan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri KSB, resmi meningkatkan proses penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin panen padi yang bersumber dari dana pokir milik sejumlah anggota DPRD itu ke tingkat penyidikan (sidik).
Bahkan untuk kebutuhan penanganan kasus, Kejari KSB telah mengambankan sejumlah unit combine sebagai barang bukti. Termasuk juga memeriksa puluhan pihak baik dari kalangan Pemkab KSB dalam hal ini pejabat Dinas Pertanian dan sejumlah pengurus kelompok tani penerima.(bug)


