spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKomisi I DPRD NTB Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KI...

Komisi I DPRD NTB Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KI Mulai Hari Ini

Mataram (suarantb.com) – Setelah sekian lama tertunda, Komisi I DPRD Provinsi NTB memastikan keberlanjutan proses seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) NTB. Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 15 calon anggota KI NTB dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 22-23 Januari 2026.

“Kita sudah jadwalkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan tanggal 22 sampai 23 Januari,” kata Ketua Komisi I DPRD NTB, Muhammad Akri, pada Selasa (21/1/2026).

Akri menjelaskan, penundaan tahapan seleksi sebelumnya dipicu oleh adanya keberatan, protes, hingga gugatan hukum yang diajukan oleh sejumlah peserta seleksi yang dinyatakan tidak lolos 15 besar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski demikian, Akri menegaskan Komisi I DPRD NTB tidak mengabaikan aspirasi tersebut. DPRD telah memanggil dan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait, baik tim seleksi (Timsel) maupun Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB.

Bahkan beberapa waktu lalu, Akri pernah menerima hearing dari para peserta yang mengajukan keberatan tersebut. “Kami sudah mendengarkan informasi dan keterangan dari semua pihak secara berimbang, termasuk keberatan dari peserta yang mengajukan protes,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pendalaman itu, Akri menilai seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, mulai dari seleksi administrasi, computer assisted test (CAT), hingga tahapan wawancara.

“Atas dasar itu, kami memutuskan untuk melanjutkan tahapan seleksi calon komisioner KI NTB,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Terkait proses hukum yang masih berjalan di PTUN, Akri menegaskan pihaknya menghormati mekanisme hukum yang ditempuh para peserta.

Kendati PTUN nantinya menemukan pelanggaran dalam proses seleksi 15 besar sebelumnya itu, Akri mengatakan Gubernur bisa menganulir hasil seleksi dengan mengeluarkan surat keputusan (SK).

“Jikapun ada dugaan pelanggaran biarkan nanti urusan di PTUN. Kalau nanti persoalan PTUN memutuskan itu, tinggal SK gubernur untuk menganulir lagi,” pungkasnya. (ndi)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO