Mataram (suarantb.com) – Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. PMI dapat mengikuti tiga program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar menjelaskan, bahwa ketiga program tersebut memberikan manfaat yang dapat diterima oleh ahli waris apabila PMI meninggal dunia, baik sebelum, saat, maupun setelah masa bekerja.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. PMI mencakup mereka yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, mereka yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, serta pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Ahli waris adalah orang atau pihak yang dituliskan peserta PMI dalam surat wasiat saat mendaftarkan diri pada program-program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila PMI meninggal dunia, ahli waris berhak menerima sejumlah manfaat sesuai dengan program yang diikuti.
Dari program Jaminan Hari Tua (JHT), ahli waris akan menerima uang tunai dari akumulasi seluruh iuran yang telah disetor PMI ditambah dengan hasil pengembangannya selama menjadi peserta.
Sementara itu, dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ahli waris akan memperoleh santunan kematian sebesar Rp85.000.000 yang dibayarkan sekaligus.
Adapun dari program Jaminan Kematian (JKM), manfaat yang diterima berupa uang tunai yang meliputi santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman. Apabila PMI meninggal dunia sebelum atau setelah masa bekerja, ahli waris akan mendapatkan manfaat uang tunai dengan total Rp42 juta, dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20.000.000, santunan berkala sebesar Rp12.000.000, serta biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
Namun, jika PMI meninggal dunia pada saat masih dalam masa bekerja, ahli waris akan mendapatkan manfaat uang tunai dengan total Rp85.000.000 sebagai santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman.
Selain manfaat tersebut, ahli waris juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja untuk maksimal dua anak peserta yang dibayarkan secara tahunan berdasarkan pengajuan. Rincian manfaat beasiswa meliputi tingkat TK atau sederajat sebesar Rp1.500.000 per anak per tahun maksimal dua tahun, tingkat SD atau sederajat Rp1.500.000 per anak per tahun maksimal enam tahun, tingkat SMP atau sederajat Rp2.000.000 per anak per tahun maksimal tiga tahun, tingkat SMA atau sederajat Rp3.000.000 per anak per tahun maksimal tiga tahun, serta tingkat Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000 per anak per tahun maksimal empat tahun.
Untuk mengajukan klaim manfaat, ahli waris PMI diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen sesuai dengan program yang diikuti, antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau paspor PMI dan ahli waris, kartu keluarga, surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau dari Perwakilan Republik Indonesia (KDEI), surat keterangan ahli waris, serta rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, ahli waris dapat mengajukan klaim manfaat melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan atau melalui kanal pengajuan klaim secara online di laman https://eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dengan adanya perlindungan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap PMI dan keluarganya dapat merasa lebih tenang. Untuk itu, masyarakat yang berencana atau sudah menjadi calon PMI diimbau segera mendaftarkan diri agar kerja keras bebas cemas. (bul)



