spot_img
Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaEKONOMIMasalah Psikologi Akibat Kerja, Bisakah Klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Masalah Psikologi Akibat Kerja, Bisakah Klaim BPJS Ketenagakerjaan?

 

Mataram (suarantb.com) – Masalah kesehatan yang terjadi akibat kerja tidak terbatas pada kesehatan fisik saja, melainkan juga kesehatan psikologi. Melansir dari Kemnaker.go.id, berdasarkan survei yang dilakukan Gallup di negara Asia Tenggara pada tahun 2021, sebanyak 20 persen dari 1.000 responden mengalami stres saat berada di tempat kerja.

Hasil yang serupa juga didapatkan dari survei terbaru yang dilakukan Gallup dan diterbitkan pada April 2025 lalu. Dalam survei yang melibatkan 1.000 responden di masing-masing negara, 15 persen dari total responden di Indonesia menyatakan mengalami stres kerja.

Masalah psikologis akibat kerja bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan karena bisa berdampak buruk secara jangka panjang. Namun, harus bagaimana saat mengalaminya? Apakah jaminan sosial Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan untuk menangani masalah ini?

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menjelaskan bahwa gangguan psikologi akibat kerja termasuk dalam kategori Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang dapat dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Berbagai Masalah Psikologis Akibat Kerja

Ada berbagai masalah psikologi yang mungkin terjadi dalam lingkungan kerja. Salah satu yang paling umum adalah stres. Stres bisa terjadi akibat banyak hal, seperti tekanan pekerjaan berlebih, tuntutan hasil pekerjaan, serta lingkungan kerja yang tidak nyaman.

Stres sendiri sebenarnya adalah respons alami tubuh dalam menghadapi sesuatu yang kurang menyenangkan atau memberi tekanan. Namun, ketika stres terjadi dalam jangka panjang dan seseorang terus terpapar penyebab stres tanpa ada kesempatan untuk mengatasinya, kondisi tersebut dapat memicu terjadinya depresi.

Selain stres, gangguan kecemasan juga menjadi masalah psikologis yang sering dialami pekerja. Gangguan kecemasan adalah kondisi di mana seseorang merasakan cemas atau ketakutan berlebihan terhadap sesuatu hal yang sebenarnya biasa, misalnya saat harus presentasi atau berbicara di depan banyak orang. Gangguan kecemasan ini bisa terjadi akibat berbagai hal, salah satunya ketakutan berlebihan akan melakukan kesalahan.

Masalah psikologi lainnya adalah Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Beberapa jenis pekerjaan dapat memicu PTSD, yaitu masalah psikologi yang muncul akibat seseorang mengalami kejadian kurang menyenangkan. PTSD akibat kerja bisa terjadi ketika seorang karyawan mengalami pelecehan seksual atau mengalami maupun menyaksikan kecelakaan kerja.

Cara Menangani Masalah Psikologi Akibat Kerja

Untuk menangani masalah psikologi akibat kerja, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan. Salah satunya dengan memperhatikan manajemen waktu. Manajemen waktu yang baik dapat membantu pekerja mengatur tenggat pekerjaan dengan lebih baik, sehingga mengurangi risiko stres akibat dikejar deadline.

Selain itu, berusaha meningkatkan kemampuan kerja juga menjadi langkah penting. Persaingan dalam dunia kerja terkadang memberikan tekanan berlebihan kepada karyawan yang memicu munculnya stres. Dengan meningkatkan kemampuan kerja, karyawan akan lebih siap menghadapi kondisi tersebut.

Menjaga keseimbangan antara kerja dan hiburan juga diperlukan. Keseimbangan ini bukan berarti memiliki jumlah waktu yang sama untuk keduanya, melainkan mengatur waktu agar tetap bisa menikmati hiburan di tengah padatnya pekerjaan.

Namun demikian, untuk memaksimalkan penanganan masalah psikologi akibat kerja, dibutuhkan pula peran dan dukungan aktif dari orang sekitar. Misalnya, bagaimana atasan membimbing bawahannya dalam menyelesaikan pekerjaan, serta kondisi lingkungan kerja yang mendukung dan tidak saling menjatuhkan.

Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Diklaim?

Nasrullah Umar menegaskan bahwa masalah psikologi akibat kerja dapat diklaim melalui BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja poin D, masalah psikologi atau gangguan mental termasuk ke dalam Penyakit Akibat Kerja.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan jaminan sosial, salah satunya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Cakupan perlindungan program JKK tidak terbatas hanya pada kecelakaan kerja, tetapi juga mencakup Penyakit Akibat Kerja.

Semua Penyakit Akibat Kerja yang tercantum dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2019 tersebut dapat masuk dalam penjaminan BPJS Ketenagakerjaan, dengan catatan telah ditegakkan oleh dokter bahwa masalah psikologi yang dialami peserta memang diakibatkan oleh unsur pekerjaan. (bul)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO