Sumbawa Besar (suarantb.com) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbawa, mencatat jumlah kasus pernikahan usia anak di tahun 2025 mencapai 80 anak meningkat dibandingkan tahun 2024.
“Pernikahan usia anak tetap menjadi atensi kami, sebab di 2024 jumlah yang kita tangani mencapai 71 kasus dan di tahun 2025 bertambah menjadi 80 kasus,” kata Kadis P3AP2KB Sumbawa, Junaedi, kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Jun melanjutkan, tren kasus pernikahan usia anak di Sumbawa cenderung tinggi dua tahun terakhir. Data di tahun 2024 saja ada sebanyak 71 kasus dan itupun sampai dengan akhir tahun dan di tahun 2025 sudah mencapai 80 kasus.
“Karena trendnya cenderung tinggi, sehingga kami di tahun 2026 akan memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini dengan intens melakukan sosialisasi,” ucapnya.
Jun menyebutkan, berdasarkan data yang ada usia anak-anak tersebut berkisar 15-16 tahun. Bahkan trend kenaikan angka nikah usia anak ini terjadi di bulan Mei- Juli tahun 2025 yang didominasi kecamatan Plampang dan Labangka.
“Jadi, tren di kecamatan Labangka terhadap pernikahan usia anak ini terjadi karena adanya saling tantang antara yang sudah nikah dan belum padahal yang nikah ini juga masih usia anak,” ucapnya.
Dikatakannya, kasus pernikahan usia anak ini muncul karena ada beberapa faktor di masyarakat. Faktor utama yakni dampak pergaulan bebas, sehingga banyak remaja yang melakukan hubungan seksual diluar nikah dan hamil.
“Rata-rata anak yang menikah usia anak ini karena putus sekolah bahkan mereka tidak lagi memiliki keinginan untuk melanjutkan sekolah karena sudah terlanjur,” ujarnya.
Selain faktor itu, tingkat pendidikan juga turut ambil bagian dalam penyebab pernikahan usia anak ini. Namun faktor pendidikan tidak terlalu dominan dalam kasus ini melainkan faktor lingkungan dan hamil di luar nikah.
“Memang faktor pergaulan bebas jadi pemicu kasus tersebut terutama akibat kepemilikan alat komunikasi (HP). Kami juga akan semakin intens melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang pendewasaan usia perkawinan di SMA/SMK sederajat,” tukasnya. (ils)


