Tanjung (suarantb.com) – Besaran rata-rata gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebesar Rp1 juta per bulan. Jumlah ini sama dengan nominal gaji honor upah mereka terima saat berstatus pegawai kontrak.
“Berdasarkan informasi yang kita terima, (gaji PPPK Paruh Waktu) Lombok Utara ini masih (salah satu) yang tertinggi di NTB, yaitu satu juta rupiah,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara, Sahabudin, S.Sos., M.Si., kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Sekda menyambung, besaran gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun-tahun mendatang akan dievaluasi sesuai kemampuan keuangan daerah, maupun kebijakan Pengupahan (UMK) yang berlaku di daerah.
Pemerintah Lombok Utara telah mengalokasikan anggaran untuk biaya gaji PPPK Paruh Waktu pada APBD murni 2026, dan dibayarkan mulai Januari 2026. Adapun jumlah PPPK Paruh Waktu di KLU sejumlah 2.504 orang.
Jumlah PPPK Paruh Waktu tersebut, lebih banyak dibandingkan jumlah ASN. Di mana, data hingga tahun 2025 lalu, angka ASN sebanyak 2.305 orang.
Sahabudin melanjutkan, dengan status yang sudah diakui oleh pemerintah, maka hak-hak Pegawai PPPK PW akan tetap dialokasikan oleh Pemerintah Daerah di setiap tahun anggaran.
Lebih lanjut, Sekda Lombok Utara juga mengaku telah menyampaikan kepada pemerintah pusat berbagai masukan atas kondisi jumlah pegawai, beban kerja, maupun keberlangsungan status pegawai PPPK Paruh Waktu.
“Perubahan status sudah kita sampaikan ke BKN. Tak tertutup peluang adanya perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui formasi yang nanti akan diberikan kepada Lombok Utara. Apakah formasi CPNS ataukah formasi PPPK. (ari)

