Mataram (suarantb.com) – Komisi IV DPRD NTB bersikap tegas dengan meminta pelaksana proyek jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa, diberikan sanksi tegas oleh pemerintah daerah yakni pemutusan kontrak kerja hingga di blacklist (daftar hitam). Sebab pengerjaan proyek tersebut masih molor dan sudah lewat waktu.
“Saya sangat setuju. Kontraktor-kontraktor yang nakal seperti ini harus diberikan sanksi. Tidak boleh terlalu ditolerir. Kalau terus dibiarkan, hal seperti ini nanti akan berimbas juga ke kontrak-kontrak yang lain. Selama dia menyalahi kontrak seharusnya diberikan sanksi, sanksi keras, sanksi tegas, berupa pencabutan kontrak,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, Hasbullah Muis Konco pada Jumat (23/1).
Diketahui konstruksi jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa, seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, memperoleh adendum perpanjangan waktu selama 50 hari kerja, terhitung sejak 1 Januari 2026.
Ia mengatakan persoalan keterlambatan proyek sejatinya berbasis pada capaian progres pekerjaan. Jika kontrak diputus sesuai dengan progres yang telah dicapai, maka tidak akan menimbulkan persoalan pembayaran bagi pemerintah daerah.
“Penyebabnya itu kan berbasis progres. Jadi kalau memang diputus sesuai progres mereka, proses pembayarannya tidak ada masalah bagi daerah. Tidak perlu dikhawatirkan. Masih banyak orang lain yang bisa mengerjakan. Lebih baik diputus saja,” tegas Konco.
Politisi PAN itu mengatakan, apabila progres pekerjaan baru mencapai sekitar 60 persen, maka pembayaran pun cukup dilakukan sesuai capaian tersebut. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 40 persen nilai pekerjaan yang belum dibayarkan.
“Jadi, mereka belum dibayarkan keseluruhan karena progres mereka masih 60 persen, kan masih ada 40 persen. Jadi diputus saja,” ucapnya.
Menurutnya, meskipun terdapat adendum atau perpanjangan kontrak, apabila kinerja kontraktor dinilai tidak profesional, maka harus dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Kalau capaian mereka 60 persen harus dibayarkan 60 persen. Ketika itu bermasalah dan tidak tercapai meskipun ada adendum, tapi kalau dilihat PU progres seperti itu, mereka tidak profesional, harusnya dievaluasi. Diputus saja, ngapain takut-takut, masih banyak yang mau,” tegas Konco.
Lebih lanjut, Konco menekankan pentingnya blacklist terhadap kontraktor bermasalah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Sebab sudah terlalu sering terjadi kejadian berulang, proyek yang tidak selesai tepat waktu. “Harus di blacklist supaya jangan terulang lagi. Supaya yang lain juga bisa dijadikan pelajaran,” tegasnya
Diketahui proyek konstruksi jalan Lenangguar-Lunyuk dialokasikan pada APBD tahun 2025 senilai Rp19 miliar. Mestinya pengerjaan proyek tersebut tuntas pada 31 Desember 2025 lalu, namun sampai saat ini masih molor dan pemerintah daerah memberikan kelonggaran dengan melakukan adendum atau perpanjangan kontrak terhadap PT Amar Jaya Pratama (AJP) selaku perusahaan pelaksana. (ndi)


