spot_img
Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaNTBPemprov NTB Laporkan Lima Grup Media Sosial

Pemprov NTB Laporkan Lima Grup Media Sosial

Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melaporkan lima grup di media sosial Facebook. Melalui Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Dinas Kominfotik NTB melaporkan secara online lima grup tersebut kepada Tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan pelaporan dilakukan karena grup-grup tersebut terpantau aktif memuat konten dan interaksi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya lokal, serta ketentuan hukum di Indonesia.
Kadis Kominfotik yang akrab dipanggil Aka itu mengaku telah menerima balasan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI yang menyatakan bahwa aduan konten tersebut telah masuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi.

“Jika hasil verifikasi menyimpulkan konten yang dilaporkan terbukti sebagai konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Selain pelaporan melalui kanal online, Kominfotik NTB juga menindaklanjuti melalui jalur formal dengan mengirimkan surat resmi berupa Permohonan Pemutusan Akses Konten yang Bermuatan Asusila kepada Komdigi RI. Pada saat yang sama, Pemprov NTB turut melakukan koordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda NTB untuk memastikan langkah penanganan berjalan terpadu sesuai kewenangan masing-masing.

Mantan Staf Ahli Gubernur itu menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan kondusif, sekaligus melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Ruang digital harus menjadi tempat yang produktif, edukatif, dan bermanfaat. Bukan tempat menyebarkan konten yang merusak moral, menimbulkan keresahan, atau membuka ruang pelanggaran hukum,” tegasnya.

Pemprov NTB juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ruang digital dengan melaporkan akun, grup, atau konten yang meresahkan melalui kanal resmi pemerintah maupun fitur pelaporan pada platform media sosial. Masyarakat diminta lebih bijak menggunakan media sosial, tidak mudah membagikan konten yang belum jelas, serta menjaga etika digital sesuai norma dan hukum yang berlaku.

“Mari kita jaga NTB bersama. Jangan memberi ruang bagi hal-hal yang tidak baik masuk dan berkembang di daerah kita. Laporkan, jangan ikut menyebarkan,” pungkasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO