Selong (Suara NTB) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Lombok Timur (Lotim) menangkap warga Suralaga berinisial E yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan perampokan. Korban adalah seorang pelajar berusia 17 tahun berasal dari Sembalun.
Polres Lombok Timur berhasil meringkus terduga pelaku, berinisial E, dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima polisi dari keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, Kamis, 21 Januari 2026 menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Rabu (21/1 2026) pagi. Korban bersama seorang teman awalnya pergi ke Taman Selong dan berencana juga ingin menikmati matahari terbit di Pantai Labuhan Haji. Di taman tersebut, korban bertemu dengan terduga pelaku E.
Setibanya korban di Taman Rinjani Kota Selong, korban bertemu terlapor dan mereka berangkat bersama ke Pantai Labuhan Haji,” jelas Arie pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam perjalanan, LZ terpisah dari temannya. Setibanya di lokasi, E membawa korban ke tempat yang sepi dan memasuki area semak-semak. Di sana, LZ menjadi sasaran kejahatan beruntun. Korban diancam menggunakan pisau lalu diperkosa.
Usai melakukan kekerasan seksual, tindak kriminal E berlanjut. Terduga pelaku merampas harta benda milik korban berupa anting-anting dan sejumlah uang korban.
Menerima laporan dari keluarga korban yang diwakili ayah LZ, Tim Reskrim Polres Lombok Timur segera bergerak. Operasi penyelidikan yang digelar berhasil menangkap E di kediamannya di Kecamatan Suralaga dalam waktu singkat. Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Lotim.
Proses penyidikan intensif masih berlangsung untuk mengungkap kasus secara tuntas. E terancam pasal berlapis, yakni pemerkosaan disertai ancaman kekerasan dan pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya berat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk kejahatan. (rus)


