spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
BerandaBIMABupati Bima Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Bupati Bima Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Bima (suarantb.com) – Bupati Bima Ady Mahyudi menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Penetapan kebencanaan tersebut akibat meningkatnya potensi cuaca ekstrem di wilayah tersebut.

Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Kabupaten Bima menggelar rapat koordinasi penanggulangan bencana pada Selasa (20/1/2026) di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima, yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan instansi teknis terkait. Peningkatan status kebencanaan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 118.45/51/07.04 Tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd, Jumat (23/1) membenarkan, Pemkab Bima meningkatkan status kebencanaan dari siaga bencana menjadi tanggap darurat. Peningkatan status kebencanaan itu, karena pertimbangan eskalasi bencana yang terjadi beberapa hari terakhir. Status tanggap darurat berlaku untuk sembilan kecamatan terdampak. “Status tanggap darurat bencana hidrometeorologi mencakup Kecamatan Sanggar, Bolo, Woha, Monta, Palibelo, Tambora, Ambalawi, Wera, dan Soromandi,” ujarnya.

Status tanggap darurat ditetapkan untuk mempercepat langkah penanganan bencana, termasuk koordinasi lintas sektor, mobilisasi sumber daya dan perlindungan masyarakat di wilayah rawan terdampak.

Menurut Fatahullah, status tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari terhitung mulai 21 Januari-3 Februari 2026. “Masa tanggap darurat berlangsung selama 14 hari dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penanganan kebencanaan di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan status ini didasarkan pada data dan peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Berdasarkan prakiraan BMKG, wilayah Nusa Tenggara Barat, termasuk Kabupaten Bima, berpotensi mengalami cuaca ekstrem selama sepekan ke depan.

“BMKG memprakirakan cuaca berawan hingga hujan lebat yang dapat disertai kilat atau petir serta angin kencang,” kata Fatahullah.

Kecepatan angin diperkirakan dapat mencapai 45 kilometer per jam pada periode awal dan sekitar 35 kilometer per jam pada periode akhir pekan dalam rentang 22-28 Januari 2026.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah mitigasi mandiri. Selain itu, masyarakat juga diminta membersihkan saluran air dan memastikan selokan tidak tersumbat sampah guna mencegah genangan dan banjir. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat beraktivitas, terutama saat berkendara di tengah kondisi cuaca ekstrem,” tutup Fatahullah. (hir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO