spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARADP2KBPMD KLU Masuki Tahap Akhir Verifikasi Desa Persiapan

DP2KBPMD KLU Masuki Tahap Akhir Verifikasi Desa Persiapan

Tanjung (suarantb.com) – Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memasuki tahap akhir verifikasi kelayakan 26 desa persiapan yang telah diusulkan oleh masyarakat. Kendati demikian, dinas belum dapat menyimpulkan berapa jumlah desa yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat untuk dimekarkan.

“Sedang berproses, minggu depan kita rapat lagi sekali bersama dengan tim, termasuk Pak Sekda dan unsur pemerintah daerah lainnya. Selanjutnya hasil atau rekomendasi akan kita laporkan ke Bupati,” ujar Kepala Dinas DP2KB PMD KLU, Atmaja Gumbara, SP., ME., Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi yang dikirim ke Bupati sekaligus merupakan kesimpulan tahap akhir. Mengingat setelah dilaporkan secara tertulis, pihaknya akan menyusun draf Peraturan Bupati terkait desa-desa persiapan yang memenuhi syarat administrasi.

Setelah rancangan Perbup disusun, tahap selanjutnya yang dilakukan DP2KB adalah mengajukan usulan Desa Persiapan kepada pemerintah Provinsi NTB. “Saat ini, ke Provinsi sifatnya masih konsultasi saja. Nanti setelah jadi Ranperbup Desa Persiapan, kita sounding ke Pemprov,” imbuhnya.

Atmaja mengakui, hingga saat ini pihaknya belum bisa berspekulasi terkait jumlah ataupun persentase dari 26 desa persiapan yang lulus dan tidak lulus syarat administrasi. Pihaknya berharap, masyarakat menunggu informasi terkait progres yang dilakukan. Pihaknya juga mengimbau, bagi masyarakat di desa-desa yang seandainya tidak memenuhi syarat dilanjutkan, agar memaklumi kebijakan daerah.

Pemerintah daerah dalam hal ini, mengambil kesimpulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan baik UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, dan Permendagri No. 1 Tahun 2017.

Sebagaimana tahap pembentukan desa persiapan dan proses menjadi desa definitif, inisiasi dan prakarsa masyarakat telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui Kepala Desa Induk. Usulan tersebut ditindaklanjuti pada tahap verifikasi dan kelayakan oleh Pemerintah Kabupaten melibatkan berbagai unsur pada instansi teknis. Pada tahap ini, verifikasi, kajian dan survei lapangan akan disimpulkan oleh Tim.

Jika usulan dinilai layak dan memenuhi syarat, Bupati menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Desa Persiapan. Berikutnya, desa-desa persiapan yang dinilai layak ditetapkan dalam Perbup, sekaligus ditindaklanjuti dengan pelantikan Penjabat Kepala Desa Persiapan oleh Bupati.

Selama status Desa Persiapan, pemerintahan desanya mendapatkan pembinaan oleh Bupati melalui Camat, serta dibarengi dengan laporan berkala tiap enam bulan Pj Kepala Desa persiapan kepada pemerintah daerah. Laporan tersebut sebagai bahan kajian tim kabupaten untuk menilai apakah desa persiapan tersebut layak ditingkatkan menjadi desa definitif. Bagi desa yang tidak layak, maka status desa persiapan dan masyarakat didalamnya akan dikembalikan kepada desa induk. (ari)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO