spot_img
Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEJaksa Tetapkan Satu Karyawan Bank di Bima Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kredit

Jaksa Tetapkan Satu Karyawan Bank di Bima Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kredit

 

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) di salah satu bank di Bima Periode 2021-2024, pada Jumat (23/1/2026).

Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah mengatakan, satu tersangka itu merupakan karyawan bank berinisial FF. Tersangka FF di salah satu bank di Bima menjabat sebagai marketing atau SGK (Sales Generalis Konsumtif) pada bagian Kredit KSM.

Ia menyebutkan, tersangka FF menangani sebanyak 119 debitur KSM. Sebagian besar debitur berasal dari pegawai instansi pemerintah di Kabupaten Bima dan Kota Bima sejak tahun 2021-2024.

“Fakta penyidikan menunjukkan bahwa sebanyak 49 pengajuan kredit KSM diduga telah dimanipulasi oleh tersangka,” sebutnya.

Sementara sebagian dana hasil pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sendiri.

Adapun modus operandi yang dilakukan FF, yaitu melakukan rekayasa dokumen kredit dengan cara mark-up permohonan pinjaman yang tidak sesuai dengan permohonan pengajuan debitur.

Kemudian setelah kredit dicairkan ke rekening tabungan debitur, tersangka memindahkan sebagian dana sesuai limit yang diketahui debitur ke rekening debitur di bank lain.

“Sedangkan sisa dana dari selisih pencairan kredit digunakan oleh tersangka FF,” sebutnya.

Heru menegaskan, FF telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Petunjuk Teknis Operasional (PTO) KSM. Pelanggaran itu dilakukan dengan cara menambah besaran limit kredit yang diajukan debitur. Tanpa sepengetahuan debitur tersebut dan menggunakan selisih limitnya untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp7,1 miliar.

Jaksa menyangkakan FF dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001.

Atau melanggar Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.

“Saat ini kami telah menahan FF di Rutan Kelas IIB Raba Bima,” ucap Heru.

Tersangka mulai menjalani penahanan selama 20 hari ke depan mulai Jumat (26/1/2026). (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO