Mataram (suarantb.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 19 Januari 2026. LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah pada bank umum sebesar 3,50%, TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00%, serta TBP simpanan valuta asing pada bank umum sebesar 2,00%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan.
“Penetapan TBP mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan yang positif dengan likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan yang jauh di atas mandat undang-undang, serta prospek pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global maupun nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media ini, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, LPS berharap perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam menghimpun dana masyarakat agar simpanan nasabah tetap memenuhi syarat penjaminan.
Dipaparkan juga, kondisi industri perbankan nasional yang dinilai tetap solid. Hingga Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63% (year on year), terutama ditopang oleh tingginya penyaluran kredit investasi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,83% (yoy), seiring meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Dari sisi ketahanan, rasio permodalan (KPMM) industri perbankan tercatat kuat di level 26,05% per November 2025. Likuiditas perbankan juga terjaga, tercermin dari rasio AL/DPK sebesar 28,57% per Desember 2025, jauh di atas ambang batas 10%.
LPS mencatat, program penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94% rekening bank umum dan 99,97% rekening BPR, melampaui mandat Undang-Undang sebesar 90%.
Ferdinan juga mengimbau agar bank bersikap transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui media informasi di kantor bank maupun kanal komunikasi lainnya.
“TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS atau 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan kinerja LPS sepanjang 2025. Hingga kini, seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tercatat sebagai peserta program penjaminan LPS.
Sejak berdiri, LPS telah melakukan resolusi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS melalui likuidasi, serta melakukan penempatan modal sementara dan konversi modal pada sejumlah bank. Proses pembayaran klaim kepada nasabah pun semakin cepat, dengan rata-rata 5 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
Dari sisi keuangan, total aset LPS pada 2025 mencapai Rp276,2 triliun, tumbuh 13,6% dibanding tahun sebelumnya. LPS juga membukukan surplus sebesar Rp33,8 triliun, serta meningkatkan cadangan penjaminan menjadi Rp213,4 triliun. (bul)



