Mataram (suarantb.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait tindak lanjut permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB. Permohonan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan dana “siluman”.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, Minggu (25/1/2026) membenarkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejati NTB untuk kebutuhan akhir penentuan sikap LPSK terhadap permohonan itu.
“Hasil dari NTB nanti menjadi bahan pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan,” katanya.
Susilaningtias kembali menegaskan bahwa pihaknya saat ini belum menerbitkan surat keputusan atas permohonan 15 legislator itu. “Belum (ada keputusan), nanti dikabari kalau sudah ada,” tandasnya.
Pihak LPSK sebelumnya menyampaikan bahwa proses telaah permohonan para legislator ini sudah terlaksana lebih dari 30 hari, terhitung sejak pengajuan pada 24 November 2025.
Dalam menentukan jawaban atas permohonan tersebut, LPSK butuh kepastian perihal adanya potensi ancaman terhadap para pemohon.
Dalam perkara dugaan dana “siluman” ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka. Mereka adalah IJU, MNI dan HK.
Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.
Peran ketiganya dalam perkara ini adalah sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan yang mengajukan permohonan ke LPSK. Kisaran uang diduga suap yang diterima sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang kini telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan menjadi kelengkapan alat bukti perkara dengan total Rp2 miliar.
Terakhir, jaksa telah melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti kasus ini ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (15/1/2026). Pelimpahan ini menjadi isyarat perkara telah tuntas di tahap penyidikan dan segera disidangkan. (mit)


