Mataram (suarantb.com) – Baru-baru ini beredar surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB dalam menangani banjir yang menerjang sebagian besar wilayah NTB. Dalam surat bernomor 132/4103 tertanggal 22 Januari 2026 tersebut, Lalu Mohammad Faozal selaku Sekda NTB diduga meminta bantuan kepada BUMD, BUMN, hingga swasta.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB, H. Lalu Mohammad Faozal, mengatakan pelibatan swasta itu untuk membantu mengurangi beban penanganan pasca banjir yang merendam ribuan rumah, dan merusak sejumlah fasilitas umum tersebut.
“Karena pemerintah butuh mereka untuk membantu mengurangi beban. Dan kita sudah bangun komitmen untuk bangun secepatnya supporting untuk pemerintah membantu warga masyarakat yang kena bencana,” ujarnya setelah rapat penanganan bencana bersama dengan pihak swasta beberapa waktu lalu.
Besaran bantuan yang diberikan tidak dipatok secara khusus. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada kemampuan masing-masing mitra, dengan tujuan utama meringankan beban masyarakat terdampak banjir. Bantuan tersebut bersifat non-anggaran karena berasal dari CSR dan berada di luar Belanja Tidak Terduga (BTT).
Saat ini, kebutuhan bantuan masih dalam tahap pendataan dan rekapitulasi. Bantuan yang disalurkan nantinya dapat berupa sembako maupun kebutuhan lain yang mendesak bagi warga terdampak. Sementara itu, untuk penanganan infrastruktur yang rusak akibat banjir tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. “Kalau infrastruktur itu tugas pemerintah, tidak mungkin kita minta ke mereka,” tegasnya.
Mengenai informasi yang beredar tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa permintaan oleh Plh Sekda NTB itu berdasarkan perintah Gubernur. Gubernur Iqbal, katanya memerintahkan Plh Sekda untuk mengundang rapat bersama pihak swasta, para pengusaha, serta perbankan baik BUMN maupun BUMD dalam rangka menguatkan sinergi dan partisipasi bersama.
“Arahan Bapak Gubernur adalah membangun kolaborasi dan memperkuat peran multi pihak dalam membantu percepatan penanganan bencana hidrometeorologi di NTB, jadi jelasnya adalah Plh Sekda dipersilahkan untuk mengundang Rapat Koordinasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, semangat kolaborasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui ajakan kepada berbagai pihak agar dapat terlibat secara terkoordinasi melalui organisasi masing-masing.
“Yang dimaksud adalah dukungan dan intervensi masing-masing pihak dikoordinir oleh wadah atau organisasi terkait, misalnya sektor perhotelan melalui PHRI, perbankan melalui BI dan OJK, serta pelaku usaha lainnya melalui jejaring dunia usaha. Selanjutnya semua dukungan tersebut dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi NTB agar tepat sasaran,” jelasnya.
Pemprov NTB menegaskan bahwa bantuan yang dihimpun dalam penanganan bencana harus dan pasti akan dikelola melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan bencana di daerah berada dalam koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, termasuk dalam hal pengelolaan bantuan dan dukungan sumber daya.
“Jika bantuan dalam bentuk dana, penyalurannya dilakukan melalui rekening kedinasan resmi sesuai ketentuan yang berlaku dan dicatat secara tertib. Jika bantuan dalam bentuk barang, akan diterima dan disalurkan melalui mekanisme logistik kebencanaan BPBD berdasarkan kebutuhan prioritas di lapangan. Seluruhnya diawasi dan dapat diaudit sesuai ketentuan, baik oleh Inspektorat maupun BPK,” tegas Mantan Staf Ahli Gubernur itu. (era)


