Selong (suarantb.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengimbau masyarakat pemegang dokumen tanah lama segera mengurus konversi menjadi sertifikat hak atas kepemilikan tanah. Hal ini menyusuat berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menetapkan batas masa berlaku dokumen lama tersebut sampai dengan bulan Februari 2026.
Kepala BPN Lotim melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lotim, Darmawan Wibowo, menjawab media menegaskan, enam jenis dokumen lama sebagai surat tanah lama tidak lagi diakui sebagai dasar kepemilikan yang sah setelah batas waktu tersebut.
Pemerintah sudah memberikan masa penyesuaian selama lima tahun sejak regulasi tersebut diterbitkan.
Dokumen lama yang dimaksud adalah girik, petuk landrente, letter C, kekitir, pipil, dan verponding. Menurut Wibowo, dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai data pendukung dalam proses penerbitan sertifikat. Wibowo menegaskan, saat ini yang diakui secara hukum dokumen penguasaan atas tanah itu hanya sertifikat
Selanjutnya, Wibowo mengklarifikasi penilaian kurang pas dari masyarakat yang menyebut tanah yang tidak bersertifikat akan diambil negara. Ia mengatakan, negara tidak serta-merta mengambil tanah masyarakat hanya karena belum bersertifikat.
Meski demikian, diingatkan kepada masyarakat bahwa sertifikat ini sangat penting. Antara lain untuk keperluan jual beli, pinjam jaminkan, atau menghindari sengketa. “Jadi, sertifikat itu hukumnya mutlak,” tegas Wibowo.
BPN Lombok Timur membuka layanan pendampingan bagi masyarakat pemegang dokumen lama, terutama pipil yang paling banyak ditemui di wilayahnya. “Kami siap mendampingi. Jangan menunggu sampai batas waktu, segera urus sertifikat tanahnya,” pungkas Wibowo. (rus)



