Taliwang (suarantb.com) – Masyarakat yang merasa keberatan jika dicoret sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) karena rekening bank mereka terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) masih memiliki kesempatan untuk melakukan sanggahan.
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan ruang sanggah yang dapat diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat. “Kalau merasa yang tidak melakukan Judol atau Pinjol walau rekeningnya terdekeksi demikian. Tetap bisa mereka mengajukan sanggahan,” terang Sekretaris Dinsos Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Andy Suwandy.
Andy menjelaskan, ada sejumlah alasan yang dapat dijadikan bukti sanggah oleh masyarakat yang datanya terhapus sebagai penerima Bansos. Dinataranya, KTP pernah dipinjamkan atau digunakan pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.
Nomor rekening bank dipinjamkan atau dipindahtangankan ke orang lain. Berikutnya pernah membantu membayarkan transaksi judol orang lain. Membuka dan menggunakan aplikasi online terafiliasi judol, dan telepon genggam terkena spam atau phishing hingga dipakai untuk judol.
“Kalau alasan-alasan tersebut ada salah satunya. Maka dapat digunakan sebagai alasan menyanggah,” papar Andy.
Mekanisme sanggahan pun, menurut Andy cukup mudah. Warga yang mengajukan harus melengkapi sanggahannya dengan keterangan kepala desa setempat kemudian bersurat ke Dinas Sosial didampingi oleh pendamping bansos baik PKH ataupun BPNT. “Nanti kami terima sanggahannya selanjutnya kami proses dengan memasukkannya ke aplikasi untuk pemulihan,” urainya.
Andy mengatakan, sanggahan hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang secara fakta lapangan tidak terbukti terkait judol dan larangan lainnya yang diatur oleh Kemensos.
Sementara masyarakat yang terbukti terafiliasi tidak akan diberikan ruang rehabilitasi dan seterusnya dihentikan sebagai penerima Bansos. “Kemesos sangat ketat. Makanya kami minta desa agar benar-benar valid memberikan surat keterangan kepada warganya. Jangan mereka terbukti tapi ditutup-tutupi,” tandas Andy.
Andy mengimbau agar masyarakat penerima bansos untuk berhati-hati terhadap data-data pribadinya. Tidak menginformasikan ke pihak lain yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. “KTP, nomor rekening banknya terutama. Tolong dirahasiakan,” pungkasnya.(bug)


