Mataram (suarantb.com) – Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTB meminta seluruh masyarakat, sekolah melaporkan apabila menemukan praktik maladministrasi pada penyaluran program makan bergizi gratis (MBG). Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah pusat tersebut, sesuai dengan cita-cita yang diharapkan pemerintah.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, Ombudsman NTB, Arya Wiguna ditemui pekan kemarin menerangkan, masyarakat diminta untuk bersama-sama mengawal proses pelaksanaan makan bergizi gratis.
“Kita imbau seluruh masyarakat maupun sekolah bisa menyampaikan pengaduan terkait MBG ini ke Ombudsman,” ajaknya.
Arya menegaskan, langkah ini merupakan upaya Ombudsman NTB untuk memastikan penyelenggaraan MBG sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Ini upaya kita mengawal program Presiden sesuai dengan yang dihajatkan oleh Presiden,” tegasnya.
Dengan pengawasan dari masyarakat, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada penerima manfaat. “Sehingga anak-anak bisa mendapatkan makanan bergizi, bukan sebaliknya,” tutur Arya.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak masyarakat dan mencegah terjadinya maladministrasi, Ombudsman RI membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan program MBG. Dalam proses pengaduan, Ombudsman NTB akan memastikan kerahasiaan pelapor. “Kita bisa merahasiakan identitas kalau orang tua tidak berani,” tuturnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI merespons serius kasus dugaan keracunan MBG yang terjadi di Lombok Tengah pada Sabtu pekan lalu. Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Ombudsman Perwakilan NTB melakukan investigasi atas prakarsa sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Berdasarkan temuan awal, Ombudsman menemukan adanya indikasi atau dugaan kuat terjadinya penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya pada mekanisme quality control atau pengendalian mutu keamanan pangan. (sib)


