spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
BerandaEKONOMINTB Bidik Pajak Kendaraan Luar Daerah

NTB Bidik Pajak Kendaraan Luar Daerah

Mataram (suarantb.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai membidik potensi pajak kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang beroperasi dan beraktivitas cukup lama di wilayah NTB. Langkah ini dipandang sebagai salah satu upaya optimalisasi pendapatan daerah tanpa menambah beban baru bagi masyarakat lokal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Dr. Lalu Herman Mahaputra, mengatakan kebijakan ini akan diawali dengan pendekatan persuasif dan pendataan secara menyeluruh, sebelum penerapan sanksi administratif. Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pemilik kendaraan luar daerah untuk menyesuaikan status kendaraannya.

“Kami berikan waktu tiga bulan. Dalam masa itu kami lakukan pendataan, edukasi, dan penyampaian surat kepada pemilik kendaraan, khususnya perusahaan-perusahaan,” ujar Mantan Direktur RSUP NTB ini di Mataram, Senin, 26 Januari 2026.

Menurutnya, fokus awal penertiban adalah kendaraan milik badan usaha yang digunakan secara menetap dan menghasilkan keuntungan di NTB. Kendaraan semacam ini dinilai sudah semestinya menggunakan pelat nomor domisili NTB, sehingga pajaknya juga masuk ke kas daerah.

“Kalau kendaraan itu dipakai untuk berbisnis dan menghasilkan profit di NTB, maka seharusnya pelatnya juga NTB. Itu prinsip keadilannya,” tegasnya.

Salah satu yang disebut adalah kendaraan-kendaraan yang diperasikan di kawasan tambang PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dimana, jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang digunakan terindikasi cukup banyak. Sehingga, Dr. Jack menegaskan, akan melakukan koordinasi dengan perusahaannya.

Sementara untuk kendaraan perorangan, Bapenda masih mengedepankan edukasi. Jack menjelaskan, penindakan tidak bisa disamaratakan karena ada kendaraan yang sifat penggunaannya hanya sementara atau terkait tugas instansi tertentu.

“Kalau sifatnya hanya sementara, seminggu dua minggu lalu kembali, tentu tidak kita arahkan. Tapi kalau digunakan jangka panjang dan menetap, akan kita dorong untuk ganti pelat domisili,” jelasnya.

Ia mengakui, penertiban kendaraan luar daerah, khususnya milik instansi vertikal dan lembaga, bukan perkara mudah. Namun demikian, Bapenda NTB tetap akan menempuh jalur administratif melalui surat resmi untuk meminta klarifikasi dan data kendaraan.

“Kita akan bersurat, minta data kendaraan mereka. Dari situ nanti kita pilah mana yang menetap dan mana yang hanya mobilitas sementara,” katanya.

Untuk mendukung kebijakan ini, Bapenda NTB juga akan melakukan operasi gabungan bersama kepolisian lalu lintas dan instansi terkait setelah masa tiga bulan berakhir, terhitung mulai Januari hingga Maret 2026.

“Setelah tiga bulan, kalau masih ada yang tidak menyesuaikan, baru kita beri peringatan lanjutan sampai ke sanksi,” ujar Jack.

Upaya penataan kendaraan luar daerah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan keadilan fiskal, di mana aktivitas ekonomi yang berlangsung di NTB dapat memberi kontribusi langsung bagi pembangunan daerah. (bul)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO