Tanjung (suarantb.com) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengalokasikan Rp120 miliar pada APBD tahun 2026 untuk membiayai beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu. Anggaran tersebut disiapkan untuk memastikan pembayaran gaji berjalan efektif mulai Januari 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sekaligus Bendahara Umum Daerah, Malasiswadi, S.Kom., Jumat (23/1/2026) mengungkapkan, beban operasional pada komponen gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu, dibayarkan dengan mengikuti mekanisme belanja pegawai daerah. Di mana, PPPK dan PPPK Paruh Waktu menerima gaji pada awal bulan layaknya pembayaran gaji ASN.
“Dari Rp120 miliar tersebut, sebesar Rp90 miliar untuk gaji PPPK dan Rp30 miliar untuk PPPK Paruh Waktu,” ungkap Mala.
Ia menjelaskan, besaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu mengacu pada ketentuan yang berlaku di tingkat pusat. Dalam hal ini, beban gaji PPPK masih ditanggung oleh APBN dan APBD. Sedangkan PPPK Paruh Waktu, dibayarkan murni oleh APBD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Dalam hal ini, Pemda mengambil kebijakan dengan menetapkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp1 juta per orang per bulan untuk 2.504 orang. Kendati angka ini masih jauh di bawah UMK, namun besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan adalah tidak lebih rendah dari honor yang diterima saat masih berstatus tenaga kontrak atau pegawai tidak tetap.
“Nilai tersebut menjadi batas bawah dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu, meskipun besaran final nantinya akan diatur lebih rinci dalam perjanjian kerja masing-masing pegawai,” tambahnya.
Selain beban gaji, Pemda KLU ucap Mala, membayarkan beban jaminan kepegawaian. Di antaranya, iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen. Sesuai ketentuan, PPPK PW hanya membayarkan 1 persen dari jaminan kesehatan.
Ke depan, skema gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan. Pasalnya, pemerintah memberi ruang untuk menetapkan gaji berdasarkan jenis tugas, kualifikasi pendidikan, standar biaya pegawai P3K, serta kemampuan keuangan daerah. “Skema ini diterapkan untuk menjamin keadilan pengupahan sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan daerah,” tandas Mala. (ari)


