Mataram (suarantb.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan NTB menemukan banyak hal yang harus dijadikan evaluasi oleh pemerintah daerah. Mulai dari masalah lingkungan, pertambangan ilegal yang masih belum tertangani, masalah pangan, hingga Bank NTB Syariah yang hingga saat ini belum bisa mengatasi gangguan siber.
Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Suparwadi mengungkapkan pihaknya menemukan maraknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai regulasi. Adanya Perusahaan tambang yang sudah berakhir masa eksplorasinya, namun tetap melakukan eksplorasi.
“Terdapat 19 pemegang IUP eksplorasi, 4 pemegang IUP operasi produksi, dan satu pemodal izin penambangan batuan yang telah berakhir masa berlakunya. Namun masih melakukan dan atau pernah melakukan kegiatan eksplorasi produksi,” ujarnya saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Senin 26 Januari 2026.
Pihaknya juga menemukan adanya 2 pemegang IUP eksplorasi, namun sudah melakukan kegiatan operasi produksi. Ada juga 48 pemegang IUP yang melakukan penambangan di luar konsensi. Di luar itu, terdapat 20 titik tambang ilegal yang berada di sekitar lokasi tambang legal.
BPK juga menemukan adanya 25 IUP operasi produksi yang tidak taat hukum dan regulasi. Dan 161 bilyet deposito yang ditempatkan atas nama perusahaan.
“Kegiatan itu mengakibatkan NTB kehilangan potensi aktif, dan risiko kehilangan potensi reklamasi dan pasca tambang yang tak sengaja diketahui dan disetujui oleh Pemprov,” ungkapnya.
Aktivitas pertambangan di NTB juga banyak menyalahi aturan penggunaan kawasan hutan. Akibatnya, kerusakan lingkungan berdampak lebih besar, hingga mempengaruhi lingkungan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
Tidak hanya itu, masalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga tak luput dari kaca mata BPK. Menurutnya, dari 16 WPR yang bisa dikelola IPR, NTB baru mengeluarkan satu dokumen perencanaan reklamasi, yaitu blok Lantung, Sumbawa, selaku pilot project IPR. “Dinas ESDM belum menyusun langkah reklamasi dan pertambangan terhadap 15 blok,” katanya.
Di samping masalah lingkungan, BPK juga menemukan adanya masalah ketahanan pangan. Meski NTB mengklaim produksi padi daerah meningkat dari tahun sebelumnya. Namun, terdapat adanya perbedaan data dengan fakta di lapangan mengenai lahan berkelanjutan.
“Tidak sinkron antara lahan pangan berkelanjutan dengan Perda. Lahan tambak dan garis pantai di Bima dengan bangunan perumahan di Lombok Tengah dan Lombok Barat dijadikan lahan pangan berkelanjutan,” tambahnya.
Penyusunan dokumen perencanaan pangan di NTB juga masih menggunakan regulasi lama. Hal ini berdampak pada keberlanjutan pangan dan berpotensi tidak terpenuhinya sarana distribusi.
Penyelesaian rencana pangan di NTB dinilai belum optimal, sehingga program ketahanan pangan yang dimiliki NTB saat ini berpotensi tidak dapat meningkatkan target ketahanan pangan.
Program pendidikan dan penyuluhan terhadap petani oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB dinilai tidak konsisten. Serta data irigasi pertanian belum diperbaharui. Yang mana terdapat adanya kerusakan jaringan irigasi di kawasan Madapangga, Bima.
Selain dua masalah tersebut, BPK juga menemukan adanya masalah pada salah satu BUMD keuangan terbesar NTB, Bank NTB Syariah.
Suparwadi mengungkapkan, perusahaan ini sempat mengalami masalah IT hingga serangan siber mencapai Rp180 miliar. Sehingga perlunya mekanisme respons insiden dan pemulihan sistem informasi yang lebih komprehensif.
Dalam sambutan disebutkan adanya insiden siber pada Maret 2025 yang berdampak signifikan terhadap operasional Bank NTB Syariah, berupa serangan pada layanan BI-Fast dan RTOL (Real Time Online) di aplikasi Mobile Banking.
Insiden tersebut mengakibatkan transaksi outgoing yang tidak sah (fraudulent transactions) dengan nilai material mencapai sekitar 180 miliar rupiah, terdiri dari BI-Fast sebesar Rp26,13 miliar dan RTOL hampir Rp149,66 miliar.
BPK mengungkap bahwa saat insiden terjadi, simulasi dan uji coba keamanan siber (penetration test) belum dilakukan secara menyeluruh berbasis Data Center Operation atau serangan pada protokol jaringan komunikasi data yang memiliki risiko tinggi.
Pedoman penanganan insiden siber (BPP) baru ditetapkan tanggal 24 Maret 2025 atau dua hari setelah insiden, sehingga penanganan pada saat kejadian cenderung bersifat ad-hoc, tanpa acuan standar, dan tanpa dokumentasi teknis yang sistematis. BPK menekankan perbaikan berkelanjutan untuk menjaga ketahanan sistem dan memulihkan kepercayaan nasabah.
Pada aspek pembiayaan produktif, BPK menilai prinsip kehati-hatian perlu diperkuat. BPK menemukan adanya penyaluran pembiayaan produktif yang dinilai belum prudent, antara lain persetujuan pembiayaan kepada debitur tertentu yang tidak didukung monitoring memadai, sehingga terjadi pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan Bank NTB Syariah. Nilai pengalihan tersebut mencapai Rp47,2 miliar dan Rp16,7 miliar serta Rp30,5 miliar.
Selain itu, terdapat debitur yang memperoleh pembiayaan Rp1 miliar hanya berdasarkan wawancara potensi sponsorship tanpa dukungan daftar sponsor yang valid dan tanpa laporan keuangan yang memadai. BPK juga mencatat pada proses restrukturisasi pembiayaan, terdapat 18 debitur yang tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang, sehingga bank berisiko kehilangan perlindungan (source of repayment) jika debitur mengalami gagal bayar.
Bank ini juga dinilai terlalu gegabah dalam memberikan pembiayaan. Salah satu yang menjadi sorotan yaitu Bank NTB Syariah mencairkan Rp11 miliar untuk sponsorship tanpa sponsor yang valid. “Pembiayaan Bank NTB Syariah belum memperhatikan masalah keberhati-hatian,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.
Menyinggung soal banyaknya temuan oleh BPK, Iqbal mengaku pihaknya sudah mengetahui beberapa. Namun, temuan BPK ternyata di luar prediksi, jauh lebih banyak dari pada yang dibayangkan gubernur.
“Sudah tahu ada masalah, cuma detailnya kan tahunya beberapa kasus. Kita melakukan review ternyata jauh lebih banyak dari yang saya perkirakan. Ya pelan pelan kita selesaikan,” katanya.
Untuk memastikan permasalahan tata Kelola lingkungan tidak lagi berulang di tahun 2026, Iqbal mengaku akan menambah anggaran pengawasan, baik di Dinas ESDM, maupun di Dinas LHK. Sebab, selama ini anggaran untuk pengawasan di dua OPD tersebut dinilai sangat minim.
“Jadi sekarang kita tambahkan untuk anggarannya di 2026 dan seterusnya untuk memperkuat. Untuk itu, Polisi Hutan saya kasih umrah juga untuk memberikan dorongan moril kepada mereka bahwa keberadaan mereka kita akui dan kita anggap. Mereka itu penting untuk kelangsungan NTB ke depan,” jelasnya.
Begitupun dengan rentetan masalah yang ditemukan di Bank NTB Syariah, Iqbal mengaku tata kelola bank tersebut jauh dari kata good governance. Untuk itu pihaknya melakukan pembenahan direksi.
“Ada pinjamannya lebih dari Rp300 miliar, padahal untungnya cuma Rp200 miliar setahun, berarti tidak ada manajemen risiko. Begitu macet satu, habis untungnya. Intinya manajemen risiko dan manajemen itu adalah bagian penting dari sistem tata kelola yang baik,” pungkasnya. (era)


