spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATBicara di Forum Internasional APCAT, Bupati LAZ Komitmen Terapkan Perda KTR

Bicara di Forum Internasional APCAT, Bupati LAZ Komitmen Terapkan Perda KTR

 

Giri Menang (Suara NTB)Bupati Lombok Barat HL Ahmad Zaini menjadi pembicara dalam forum internasional, Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control (APCAT) Summit yang digelar di Jakarta Selasa (27/1/2026).

LAZ menyuarakan pentingnya penciptaan lingkungan bersih. Salah satunya melalui regulasi dan ketentuan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Ia berkomitmen menerapkan kebijakan yang telah diterapkan dalam peraturan daerah ini kepada jajarannya.

LAZ mengikuti APACT Summit di Jakarta. Forum yang juga diikuti perwakilan 10 negara di Asia Pasifik itu, menjadi ruang strategis bagi kota -kota di dunia untuk berbagi pengalaman, kebijakan dan praktik terbaik dalam mendorong kota sehat serta pengendalian tembakau. Dalam sesi panel internasional, ia menjelaskan secara komprehensif regulasi dan ketentuan penerapan KTR di Lobar.

Dikatakan LAZ, kegiatan itu bertujuan bagiamana melindungi masyarakat dari bahaya rokok. “Di Lombok Barat dalam rangka pengendalian rokok kami sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang kawasan bebas rokok,”terang LAZ. Perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan sehat. Dalam perda ini, juga mengatur larangan merokok di fasilitas umum.

Perda ini juga lanjut LAZ, memuat tentang kawasan-kawasan yang harus steril atau bebas rokok. KTR ini mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Kawasan ini harus steril dari asap rokok. Sebab berbahaya bagi masyarakat. “Bahkan disinyalir memberikan kontribusi terhadap tingginya angka stunting,”tegasnya.

Pemkab Lobar berkomitmen untuk menjalankan perda tersebut secara konsisten kepada seluruh ASN di Lobar. Dalam melaksanakan sebuah kebijakan kata dia, butuh komitmen bersama dan kolaborasi semua pihak. Dimana bahaya rokok sangat penting untuk dihindari oleh masyarakat. “Mudah-mudahan dengan komitmen bersama melaksanakan Perda Nomor 1 tahun 2013, paling tidak jika merokok bisa di kawasan yang telah disiapkan demi kebaikan dan kesehatan kita bersama,” imbuhnya. (her)

 

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO