Dompu (suarantb.com) – Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu merupakan impian dari tenaga honorer yang belum diangkat. Meski demikian, ketika sudah menerima SK sebagai PPPK Paruh Waktu, gaji yang diterima tidak sesuai harapan. Malahan, gaji saat menjadi honorer lebih tinggi dibandingkan ketika diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Seperti di Kabupaten Dompu. Gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu bervariasi. Besaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu pun bervariasi, sesuai kemampuan anggaran yang ada di instansi pemerintah daerah. Sehingga banyak perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu dengan penghasilan yang minim beredar di masyarakat.
Dari gaji yang tertinggi Rp1.598.000 per bulan, hingga yang Rp0. Upah tertinggi ini diterima guru di SMPN 7 Pekat. Sementara gaji yang terendah diterima Rd, pegawai tata usaha di SDN 34 Dompu yang ada di daerah Transmigrasi Doro Kore Desa Katua Kecamatan Dompu dengan gaji hanya Rp.0,-. Guru pada SDN 34 Dompu ini juga memiliki upah yang cukup miris yaitu Rp.22 ribu per bulan. Ini sesuai perjanjian kerja yang beredar dengan inisial guru Rmt.
Terhadap kondisi ini, Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Dompu, H. Khairul Insyan, SE, M.M., menegaskan gaji bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu diambil sesuai besaran upah yang diterima saat menjadi honorer. Hal itu, terangnya, sesuai ketentuan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 tahun 2025 pada poin kesembilan belas menyebutkan PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
“Jadi, tidak ada pembahasan dan rapat lagi soal upah bagi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah sudah mengambil Keputusan, yaitu sebesar yang diterima saat menjadi pegawai non ASN (honorer),” tegas H. Khairul Insyan kepada Suara NTB, Selasa (27/1/2026) siang.
Jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu yang telah diserahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya ada 5.389 orang. Gaji PPPK Paruh Waktu diambil dari belanja barang dan jasa, serta dana BOS untuk guru dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan rincian belanja daerah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 tahun 2025 tentang penjabaran APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2026 yang ditetapkan 31 Desember 2025, gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp17,384 miliar. Dana BOS untuk jenjang SD dan SMP tahun 2026 ini sebesar Rp38,371 miliar.
Sementara belanja daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2026 sebesar Rp1.174.821.733.543,- dengan total pendapatan daerah sebesar Rp1.128.321.733.543, sehingga APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp46,5 miliar, namun dapat ditutupi dari penerimaan pembiayaan.
Dari total belanja daerah, belanja gaji PNS dan PPPK bersama semua tunjangannya sebesar R.717.604.521.762,- atau 61,08 persen. Jumlah ini belum termasuk gaji PPPK Paruh Waktu. (ula)


