Dompu (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Dompu belum memutuskan solusi atas eks honorer yang berakhir kontrak kerjanya pada 31 Desember 2025 lalu. Solusi dijadikan sebagai tenaga outsourcing atau pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masih akan dibahas
Hal itu disampaikan Pj Sekda Kabupaten Dompu, H. Khairul Insyan, S.E., M.M., dalam keterangan yang diterima Suara NTB, Senin (26/1/2026) pagi. “Kebijakan yang diambil Pemda Dompu masih akan dirapatkan,” katanya.
Pj. Sekda menyampaikan kunjungannya bersama perwakilan Pemda Dompu lainnya dan honorer ke Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada, Kamis (22/1/2026) pekan kemarin. Saat kunjungan ke Kantor BKN di Jakarta, ia diterima oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN RI, Dr. Rahman Hadi didampingi Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN RI, Muhammad Ridwan, ST, M.Eg.
Perwakilan tenaga honorer non database yakni Muhammad Amrullah menyampaikan, pegawai honorer tetap dipertahankan. Karena mereka masih menerima honor dari dana bantuan operasional, memiliki sertifikasi dan terdata dalam Dapodik, serta masih menerima insentif dari program dan kegiatan pada masing-masing OPD.
BKN menegaskan bahwa pengangkatan ASN maupun PPPK harus tetap berpedoman pada data yang valid, kebutuhan riil organisasi, kemampuan belanja pegawai, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati selaku PPK memiliki otonomi di daerah sepanjang tetap berada dalam koridor kebijakan nasional. Kondisi Kabupaten Dompu dipahami sebagai upaya mempertahankan pegawai lama, bukan pengajuan tenaga baru.
Namun demikian, apabila dilakukan pengajuan, maka terdapat tiga kemungkinan keputusan, yaitu disetujui, ditolak, atau ditunda, tergantung pada urgensi kebutuhan dan dukungan anggaran daerah.
Di Kementerian PANRB RI diterima di ruang layanan konsultasi oleh Ibu Agie, Pejabat Fungsional pada Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, mewakili Deputi Bidang SDM Aparatur. Ia menyampaikan, masalah tenaga honorer ini terjadi di banyak daerah se Indonesia. Penyelesaian tenaga honorer secara nasional telah dilakukan melalui mekanisme CPNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Sehingga pemerintah pusat akan sangat berhati-hati dalam mengakomodasi permintaan daerah, khususnya pada kondisi belanja pegawai yang telah tinggi.
KemenPANRB juga menekankan pentingnya pemetaan tenaga non ASN yang belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu. Penanganan tenaga Non ASN yang masih tersisa pada prinsipnya dikembalikan kepada kebijakan daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan kebutuhan layanan publik.
Ada beberapa alternatif penanganan yang dapat dipertimbangkan antara lain melalui mekanisme outsourcing atau pola badan layanan umum daerah (BLUD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan rincian belanja daerah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 tahun 2025 tentang penjabaran APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2026 yang ditetapkan 31 Desember 2025. Total belanja daerah Kabupaten Dompu sebesar Rp.1.1 triliun lebih dan total pendapatan daerah sebesar Rp.1.128.321.733.543,- sehingga mengalami defisit sebesar Rp46,5 miliar. Dari total belanja daerah, belanja gaji PNS dan PPPK bersama semua tunjangannya sebesar Rp.717.604.521.762, atau 61,08 persen total belanja. Jumlah ini belum termasuk gaji PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam komponen belanja barang dan jasa. (ula)


