Mataram (suarantb.com) – Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri mengaku kecewa pengelolaan eks Bandara Selaparang, di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, batal. Pra perjanjian kerja sama telah disepakati, tetapi pengelolaan diserahkan ke pihak ketiga lainnya.
“Iya, jelas kecewalah,” jawab Sekda ditemui di ruang kerjanya pada, Selasa (27/1/2026).
Pemerintah Kota Mataram sebenarnya, tidak mempermasalahkan perjanjian kerja sama dibatalkan. PT Angkasa Pura sebenarnya, harus melihat niat baik pemerintah daerah yang ingin mengelola bekas bandara tersebut, supaya tidak terkesan sebagai lahan mati.
Kawasan itu kata Sekda, akan ditata rapi mulai dari penerangan, estetika bangunan dan lain sebagainya. “Kita tidak semata-mata untuk memikirkan pendapatan saja, melainkan kawasan itu harus dirawat,” tegasnya.
Ia mempersilakan PT AP memberikan pengelolaan ke pihak swasta. Akan tetapi, kawasan Eks Bandara Selaparang harus terlihat terawat dan tidak terkesan kumuh. Kendati demikian, Sekda akan meminta Dinas Pariwisata Kota Mataram, untuk memastikan alasan pembatalan kerja sama pengelolaan lahan tersebut. “Saya akan minta Kadispar untuk memastikan kenapa MoU dibatalkan,” terangnya.
Bagaimana dengan perjanjian keringanan pembayaran pajak? Secara otomatis kata Sekda, keringanan pajak PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, batal. Keringanan pajak hanya diberikan apabila perjanjian kerja sama disepakati.
Saat ini kata dia, Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, telah tiga kali bersurat untuk menagih tunggakan pajak. “Sudah disurati mereka untuk bayar tunggakan pajak,” jawab Sekda.
Suara NTB berusaha menghubungi Humas PT Angkasa Pura Lombok, Angga Maruli melalui pesan WhatsApp. Sampai berita ini ditulis belum memberikan keterangan apapun mengenai alasan pembatalan kerja sama pengelolaan eks Bandara Selaparang tersebut. (cem)


