spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSSakit Hati Tak Diberi Uang, Penyebab Terduga Pelaku Bakar Ibu Kandung di...

Sakit Hati Tak Diberi Uang, Penyebab Terduga Pelaku Bakar Ibu Kandung di Sekotong

Mataram (suarantb.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah menangkap terduga pelaku berinisial BP (33) dalam dugaan pembunuhan dan pembakaran mayat di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (25/1/2026).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, Selasa (27/1/2026) mengatakan, korban merupakan ibu kandung dari terduga pelaku berinisial YRA (66).

Motif terduga pelaku melakukan aksi bejatnya didasari rasa sakit hati karena pernah meminta uang kepada korban Rp39 juta untuk membayar utang. Namun tidak diberikan.

Selanjutnya pada Minggu malam (25/1/2026), saat korban sedang tertidur, BP melancarkan aksinya. “Pelaku membunuh dengan cara melilitkan tali di bagian leher ibu kandung saat tertidur pulas. Pelaku menarik tali tersebut sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kholid dalam konferensi pers di Polda NTB.

Setelah korban meninggal dunia, terduga pelaku kemudian membungkus korban dengan kain sprei dan memasukkannya ke dalam mobil Innova berwarna putih.

Terduga pelaku kemudian membawa jenazah korban ke wilayah Sekotong. Ia sempat berhenti di Simpang Tiga Lembar untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk digunakan membakar mayat korban.

“Setibanya di Dusun Batu Leong, pelaku melihat situasi sepi dan memarkirkan kendaraan, mengangkat korban dan menyiram korban dengan bahan bakar dan langsung membakarnya,” terangnya.

Sekitar satu jam setelahnya, BP pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Ia pergi setelah merasa korban telah hangus terbakar.

Terhadap terduga pelaku, polisi kini menyangkakan Pasal 459 KUHP jo. Pasal 458 KUHP. “Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau dipenjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti di Dit Tahti Polda NTB. Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB sebelumnya menangkap terduga pelaku di rumahnya di Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, Senin (25/1/2026). (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO