PEMERINTAH Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, melakukan imbauan sekaligus pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Adisucipto, kawasan eks Bandara Selaparang. Para pedagang diminta untuk selalu menjaga kebersihan dengan menyediakan tempat sampah di masing-masing lapak serta tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, terkait pengelolaan kebersihan, pemilahan sampah, serta larangan parkir di badan jalan yang dapat menyebabkan kemacetan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Rembiga, Diana Wahyuningrum, mengatakan kegiatan imbauan dan penertiban dilakukan bersama Kasi Trantib Kecamatan Selaparang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta anggota Satpol PP Kota Mataram. Penertiban dilaksanakan sebanyak dua kali dalam sepekan terakhir menyusul adanya laporan masyarakat.
“Kami turun langsung ke lokasi sebanyak dua kali untuk melakukan pengawasan, karena ada laporan dari masyarakat terkait kemacetan dan kondisi lingkungan yang kotor,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Menurut Diana, berdasarkan laporan warga, aktivitas PKL di kawasan tersebut kerap menyisakan sampah berserakan setelah jam jualan, sekaligus memicu kemacetan akibat parkir kendaraan pembeli yang tidak tertib. Kondisi tersebut perlu diantisipasi agar tidak terus berulang.
Selain memberikan imbauan, pihak kelurahan juga melakukan pendataan identitas para pedagang dan juru parkir, serta membagikan kantong plastik kepada PKL guna memastikan kebersihan lingkungan tetap terjaga.
“Jumlah PKL yang kami data sekitar 30 orang. Namun, saat pendataan tidak semuanya hadir, sehingga kami minta mereka yang belum terdata untuk datang ke kantor lurah,” jelasnya.
Pemerintah Kelurahan Rembiga juga menegaskan agar para pedagang mengarahkan pembeli untuk tidak memarkirkan kendaraan di bahu Jalan Adisucipto demi menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Terkait lokasi parkir, pihak kelurahan telah mengarahkan penggunaan area pintu masuk eks Bandara Selaparang sebagai lokasi parkir sementara. Area tersebut dinilai lebih aman dan tidak mengganggu pengguna jalan.
“Kami sudah menyediakan lokasi parkir, tetapi terkadang pembeli masih memarkir kendaraan tepat di depan lapak,” ungkap Diana.
Untuk memastikan penertiban berjalan optimal dan tidak menimbulkan keluhan masyarakat, kelurahan telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Mataram. Apabila imbauan yang telah disampaikan tidak diindahkan, pemerintah kelurahan akan memberikan sanksi tegas berupa larangan membuka lapak.
“Penertiban ini dilakukan demi kenyamanan, kebersihan, dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (pan)


