Mataram (suarantb.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan ketidaksinkronan data luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) antara Perda RTRW dan Perda Perlindungan LP2B, serta hasil pemeriksaan fisik menunjukkan penetapan LP2B tidak sesuai kondisi lapangan.
Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Suparwadi menemukan adanya pembangunan perumahan di Lombok Barat dan Lombok Tengah di lahan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian yang dilindungi. Termasuk juga lahan tambak dan garis pantai di Kabupaten Bima dan Sumbawa serta. Akibatnya, potensi berkurangnya luasan LP2B meningkat dan informasi LP2B belum dimanfaatkan optimal oleh masyarakat.
Menyikapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani menekankan pihaknya kini tengah menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Sekretaris Dinas, katanya bersama dengan UPTD terkait kini tengah membahas materi-materi temuan BPK, untuk segera dilakukan pembenahan.
“Rapat bertujuan untuk menyamakan pemahaman, mengoordinasikan peran UPTD, serta memastikan kesiapan pelaksanaan tindak lanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Selain adanya perbedaan fakta data dan lapangan soal lahan berkelanjutan, BPK juga menyoroti belum memadainya pelindungan dan pemberdayaan petani. Perda Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disebut belum ditindaklanjuti dengan peraturan turunan (Peraturan Gubernur) sebagai petunjuk pelaksanaan teknis.
BPK menilai ketiadaan aturan teknis ini menghambat strategi perlindungan dan pemberdayaan petani agar berjalan sistematis, terarah, dan terpadu.
Dalam aspek irigasi, BPK menemukan data kondisi daerah irigasi pada aplikasi e-PAKSI belum dimutakhirkan sesuai kondisi riil. Pemeriksaan fisik menunjukkan perbedaan signifikan, antara lain di Daerah Irigasi (D.I.) Mada Panga III Kabupaten Bima terdapat pintu air hilang dan kerusakan saluran irigasi primer, sehingga air tidak mengalir.
Pada D.I. Daha I dan II Kabupaten Dompu, ditemukan pemukiman warga berdiri di atas saluran irigasi primer. Selain itu, peran Komisi Irigasi belum optimal dan laporan tahunan hanya memuat aspek administratif tanpa memuat permasalahan teknis penting seperti debit air atau kerusakan jaringan. BPK menegaskan, apabila permasalahan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan berdampak pada terhambatnya pencapaian tujuan ketahanan pangan daerah.
BPK juga menyoroti dokumen perencanaan seperti Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) dan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD-TPB) belum disusun dan/atau ditetapkan, serta desain strategi kebijakan belum secara spesifik mengatur pengembangan sarana distribusi pangan.
Di sisi lain, regulasi terkait Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang masih menggunakan Pergub Nomor 33 Tahun 2008 dinilai tidak relevan dengan aturan pusat terbaru (Perpres 125 Tahun 2022), sehingga berpotensi menyebabkan perencanaan cadangan pangan tidak terpadu, tidak berkelanjutan, dan tidak sesuai kebutuhan.
Dalam penyelenggaraan CPPD, BPK mencatat program dan kegiatan distribusi pangan serta kelembagaan pangan belum memadai, yang berdampak pada potensi tidak tercapainya target pengelolaan cadangan pangan, kelancaran distribusi, dan fungsi kelembagaan pangan. Hal tersebut dapat memicu gejolak harga dan potensi kekurangan pangan di daerah.
Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan perubahan fokus ke persoalan lapangan, terutama pengaktifan kembali jaringan irigasi lama yang rusak atau tertimbun sedimentasi karena lebih cepat dan efisien dibanding pembangunan baru.
Sekitar 44 ribu hektare lahan berpotensi aktif kembali jika irigasi teknis difungsikan, diperkuat dengan program Oplah 10.400 hektare agar petani dapat panen hingga dua–tiga kali. Untuk 2026, Pemprov NTB menargetkan 14 ribu hektare revitalisasi irigasi dan pompanisasi. (era)



