Mataram (suarantb.com) – Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pelajar SD, SMP, hingga SMA sederajat membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Muhamad Puteh Rinaldi, Rabu (28/1/2026) mengatakan terbitnya surat edaran tersebut sebagai langkah untuk mendorong pembatasan penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar.
“Upaya ini juga difokuskan untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur,” kata dia.
Ia menyebutkan, pihaknya bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Dinas Pendidikan Kota Mataram, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB. Sinergi tersebut akhirnya menghasilkan penerbitan surat edaran larangan membawa atau menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah bagi pelajar.
Surat edaran tersebut sudah resmi diterbitkan oleh masing-masing instansi sesuai kewenangannya sejak Senin (26/1/2026). “Mulai Senin kemarin para pelajar sudah tidak boleh membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” tegasnya.
Surat edaran untuk madrasah diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag NTB. Ketentuan serupa untuk SMA sederajat dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTB, sedangkan SD dan SMP dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Mataram.
“Surat edarannya sudah dibagikan ke seluruh kepala sekolah untuk disampaikan kepada para pelajar,” terangnya.
Puteh menegaskan bahwa Satlantas Polresta Mataram meminta peran aktif orang tua dan wali murid dalam mengawasi kepatuhan anak terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai, dukungan keluarga sangat krusial untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif.
“Peran orang tua sangat dibutuhkan dan kami siap mengawal pelaksanaan kebijakan ini,” tandas Puteh. (mit)


