Mataram (suarantb.com) – Inspektorat Kota Mataram mengakui, telah menerima pengaduan atau laporan masyarakat atas dugaan pungutan liar pedagang kaki lima di depan eks Bandara Selaparang. Tim akan diturunkan untuk mengecek kebenaran kasus tersebut. “Iya, sudah ada pengaduan masyarakat kita terima,” kata Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati Makruf ditemui di ruang kerjanya pada, Rabu (28/1/2026).
Pengaduaan masyarakat sifatnya lisan. Pihaknya menyarankan pelapor membuat laporan resmi secara langsung maupun melalui aplikasi lapor inspektur. Nelly menegaskan, tim tidak bisa bekerja tanpa alat bukti dan keberanian pelapor melengkapi identifitas. “Kita khawatir nanti jadi fitnah. Kami jamin identitas pelapor akan kita rahasiakan,” ujarnya.
Laporan awal akan dijadikan bahan untuk turun mengobservasi ke lapangan. Jika indikasi pungutan liar ditemukan, maka ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Nelly belum berani menyimpulkan apakah ada keterlibatan aparatur sipil negara pada dugaan praktik pungli tersebut.
Oknum yang dilaporkan disinyalir meminta sejumlah uang saat hari libur kerja. “Laporannya mereka minta uang saat car free day. Nanti itu akan kita cek lagi,” ujarnya.
Sebagai langkah awal sebelum dilakukan investigasi, ia akan memastikan persoalan ini menjadi kewenangan OPD teknis. Persoalan PKL bisa saja masuk ranah Dinas Perdagangan atau Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kota Mataram.
Nelly tidak menginginkan praktik pungli ini,justru akan mengganggu predikat Kota Mataram sebagai kota percontohan anti korupsi.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menegaskan, dugaan pungli PKL akan ditindaklanjuti secara serius. Apabila ada keterlibatan ASN akan ditindak tegas. Sanksi berupa hukuman disiplin pemecatan. “Kalau terbukti kita akan sanksi,” tegasnya.
Sekda mengingatkan seluruh ASN tidak melakukan pelanggaran termasuk pungli. Kasus ini tidak ada toleransi. (cem)


