spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaNTBDOMPUTenaga Alih Daya dan BLUD Tak Mampu Akomodir Eks Honorer

Tenaga Alih Daya dan BLUD Tak Mampu Akomodir Eks Honorer

 


Dompu (suarantb.com) – Bupati Kabupaten Dompu Bambang Firdaus, SE mengaku telah mendapatkan laporan secara resmi terkait hasil konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara RI tentang persoalan eks honorer. Pengangkatan sebagai tenaga alih daya dan badan layanan umum daerah (BLUD) untuk mempertahankan tenaga honorer telah dijalankan.“Itu sudah dilakukan sejak sebelum tim ke Kementerian PAN RB dan BKN,” jawab Bupati Dompu, Bambang Firdaus dikonfirmasi, Rabu (28/1) kemarin.


Pemerintah tidak mengeluarkan perubahan kebijakan terkait tenaga honorer yang dirumahkan terhitung mulai tanggal 31 Desember 2025. Tenaga honorer yang dipekerjakan kembali telah diangkat sebagai tenaga alih daya dan pegawai BLUD.


Bupati menyebutkan, 2.920 orang tenaga honorer yang berakhir masa kontraknya 31 Desember 2025 lalu tidak memungkinkan untuk diangkat sebagai tenaga outsoursing atau pegawai BLUD. Pengangkatan hanya bisa untuk beberapa jenis pekerja, seperti pramusaji, penjaga keamanan, cleaning service dan lainnya. “Tidak mungkilah 2.920 orang itu diangkat sebagai tenaga Outsoursing,” ungkap Bupati.


Sementara BLUD di Kabupaten Dompu hanya pada RSUD Dompu, RSUD Manggelewa, dan 10 puskesmas. BLUD dinilai memiliki kewenangan untuk mengatur secara mandiri keuangan dan kepegawaian sesuai kebutuhannya.


Diberitakan sebelumnya, sesuai hasil konsultasi Pemda Dompu ke Kementerian PAN RB dan BKN bersama Ketua DPRD Dompu, Ir Muttakun dan tiga orang perwakilan honorer, terdapat beberapa kesimpulan dari kedua lembaga negara tersebut.


Kemen PAN RB menekankan pentingnya pemetaan tenaga non ASN yang belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Namun penanganannya dikembalikan ke daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan kebutuhan layanan publik. Beberapa alternatif penanganan yang dapat dipertimbangkan antara lain melalui mekanisme outsourcing atau pola BLUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan data kepegawaian di Kabupaten Dompu hingga saat ini mencapai 13.455 orang. Terdiri dari PNS 4.319 orang, PPPK sebanyak 3.747 orang, dan PPPK paruh waktu sebanyak 5.389 orang.


Belanja pegawai untuk gaji dan semua tunjangan PNS serta PPPK dianggarkan sebesar Rp717.604.521.762 atau 61,08 persen dari total belanja daerah di APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2026 sebesar Rp1.174.821.733.543,. Sementara, gaji PPPK paruh waktu yang diposisikan pada belanja barang dan jasa dianggarkan Rp17,384 miliar. Penggajian guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu juga bersumber dari 20 persen dana BOS. Jumlah dana BOS untuk jenjang SD dan SMP tahun 2026 sebesar Rp38,371 miliar. (ula)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO