spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSKasus Lahan Samota, Jaksa Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Lahan Samota, Jaksa Kembali Tetapkan Satu Tersangka

 

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, Kamis (29/1/2026).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan satu tersangka tambahan itu berinisial SZ. Tersangka SZ merupakan pemilik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) PZ di Mataram.

Jaksa kini telah menahan SZ selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. “Yang bersangkutan melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sebutnya.

Jaksa menahan SZ karena dikhawatirkan akan menghambat proses pemeriksaan serta berpotensi melarikan diri.

Sebelum menahan SZ pada hari ini, jaksa sebelumnya telah empat kali melayangkan panggilan secara patut terhadap tersangka. Pada tiga pemanggilan sebelumnya, SZ mengindahkan panggilan jaksa karena alasan sakit.

“Kita tidak sampai memaksakan. Sampai yang bersangkutan dianggap sehat. Hingga dokter menyatakan layak untuk ditahan,” jelasnya.

Sebagai pemilik KJPP, lanjutnya, dalam perkara mengetahui perihal semua dokumen administrasi. Ia juga yang menyuruh dan bertanda tangan dalam bertanda tangan di apraisal kedua terhadap lahan seluas 70 hektare itu. “Semua hal dia tahu. Makanya dia juga yang bertanda tangan di apraisal kedua,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka SZ, Triyono Haryanto menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara ini. Ia juga mengaku pihaknya tidak menerima aliran uang sepeser pun.

Mengenai apraisal kedua yang dilakukan setelah kontrak KJPP berakhir, Triyono mengaku hal itu bukan tindak pidana, tapi merupakan perkara administrasi saja.

“Memang klien saya menandatangani buku satu dan buku dua appraisal, tetapi itu kewajiban sebagai seorang pimpinan perusahaan,” terangnya.

Penandatanganan tersebut jelasnya merupakan kewajiban SZ sebagai pemilik perusahaan. Sedangkan semua teknis penanganan terkait apraisal, dilakukan oleh KJPP PZ yang berada di NTB.

Untuk itu, pihaknya telah mempersiapkan dan akan mengajukan penangguhan penahanan untuk tersangka SZ.


Selain menetapkan SZ, Kejati NTB terlebih dahulu menetapkan SBHN, Kepala BPN Lombok Tengah. Dalam kasus ini berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala BPN Sumbawa serta MJ sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari KJPP.

Jaksa juga menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap keduanya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2022-2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp52 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur adalah pemilik lahan 70 hektare di kawasan Samota yang dibeli Pemkab Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota itu. Ali saat ini telah mengembalikan Rp6,7 miliar kepada jaksa karena dinyatakan sebagai pihak yang menikmati kerugian keuangan negara atas kelebihan pembayaran lahan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Pemerintah membeli lahan milik Ali BD dan ahli warisnya itu dengan nilai Rp52 miliar. Sesuai dengan hasil apraisal kedua KJPP PZ. Kejaksaan menyatakan bahwa hasil apraisal pertama terhadap lahan seluas 70 hektare yang berada di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa, mencapai Rp44,8 miliar.

Selanjutnya, apraisal kedua sebagai tindak lanjut dari putusan banding dalam perkara perdata yang sempat memenangkan Sangka Suci atas klaim sebagian lahan milik Ali BD. Dari apraisal ulang tersebut, nilai ganti rugi lahan ditetapkan sebesar Rp52 miliar.

Perkara perdata itu kemudian berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung, yang akhirnya menyatakan klaim Sangka Suci atas sebagian lahan tidak terbukti. Kendati sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap merealisasikan pembayaran pengadaan lahan seluas 70 hektare kepada Ali BD senilai Rp52 miliar. (mit)

 

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO