spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaNTBPria Diduga Bunuh dan Cor Pacar di Lobar Divonis 18 Tahun Penjara

Pria Diduga Bunuh dan Cor Pacar di Lobar Divonis 18 Tahun Penjara

Mataram (suarantb.com) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis terdakwa INB 18 tahun penjara, kasus dugaan pembunuhan pacarnya sendiri dengan cara dicor. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di sidang putusan di PN Mataram, Kamis (29/1/2026).

Hakim Ketua I Putu Suyoga dalam amar putusannya menyebutkan, INB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sebagaimana dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 18 tahun,” ucap Suyoga dalam amar putusannya.

Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Penuntut umum dalam perkara ini juga turut meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan 18 tahun penjara.

Sidang putusan tersebut sempat diwarnai kegaduhan. Kegaduhan terjadi karena keluarga korban tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa 18 tahun penjara. Mereka menginginkan agar terdakwa dapat dihukum penjara seumur hidup.

Dalam dakwaan Penuntut umum dijelaskan bahwa perkara berawal pada Minggu (10/8/1/2026). Saat itu korban (NM) mengajak terdakwa jalan-jalan namun ditolak. Selanjutnya korban datang ke rumah terdakwa. Saat itu INB sempat memeriksa handphone korban dan menemukan chat korban dengan mantan pacarnya. Terdakwa cemburu dan keduanya sempat cekcok mulut.

Cekcok antara terdakwa dan korban sempat mereda, namun kembali memanas sekitar pukul 12.00 Wita. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, tersangka kemudian memukul kepala korban berulang kali menggunakan kepalan tangan, baik di sisi kiri maupun kanan.

Tidak berhenti disitu, tersangka kemudian mengambil senapan gas, mengokangnya, dan menembakkan peluru ke arah kepala bagian kiri korban. Akibat tembakan tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Dalam keadaan panik, tersangka berusaha menghilangkan jejak perbuatannya dengan memasukkan tubuh korban ke dalam sumur yang berada di area dapur rumah. Untuk menutupi tindakan tersebut, tersangka kemudian menimbun sumur dengan campuran pasir dan semen. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO